Bupati Tabanan Tanggapi Pandangan Umum DPRD tentang RAPD APBD 2023 Dalam Paripurna
Tabanan, Baliglobalnews
Rapat Paripurna ke-13 dan 14 masa persidangan III tentang Rancangan Peraturan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dihadiri dan mendapat tanggapan langsung dari Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, pada Senin (26/9/2022).
Rapat paripurna ke-13 dilangsungkan dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan oleh I Nyoman Arnawa dari Fraksi PDI Perjuangan dan I Wayan Gindera dari Fraksi Golkar, terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja TA 2023.
Pada paripurna yang berlangsung tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa para fraksi sepakat dan menerima Ranperda APBD TA 2023 yang telah dirapatkan sebelumnya pada (15/9/2022), untuk selanjutnya dapat dibahas sesuai mekanisme yang berlaku serta mendapat tanggapan langsung dari Bupati Tabanan dalam paripurna ke-14 yang berlangsung setelahnya. Rapat tersebut sebagai upaya untuk menyiapkan landasan hukum yang jelas dan pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan untuk mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM).
Pada paripurna ke-14 Bupati Tabanan menyampaikan tanggapan terhadap para fraksi yang berisi; pendapatan daerah TA 2023 direncanakan Rp 1,744 triliun lebih mengalami penurunan Rp 28,155 miliar lebih atau 1,59 persen dari rencana APBD induk TA 2022 Rp 1,772 triliun lebih.
Hal tersebut dijelaskan secara terinci sebagai berikut; pendapatan asli daerah direncanakan Rp 500,405 miliar lebih meningkat Rp 89,075 miliar lebih atau 21,66 persen dari rencana APBD induk TA 2022 Rp 411,329 miliar lebih. Dan pendapatan transfer TA 2023 direncanakan Rp 1,243 triliun lebih menurun Rp 117,230 miliar lebih atau 8,61 persen dari rencana APBD Induk TA 2022 Rp 1,360 triliun lebih.
Rincian tersebut bedasarkan dengan Permendagri yang menyatakan bahwa pendapatan dana transfer khusus dianggarkan sesuai dengan peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun anggaran 2023 atau informasi resmi mengenai alokasi dana transfer khusus TA 2023 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan. Yang sampai saat ini peraturan tersebut belum terbit sehingga dana alokasi khusus fisik tidak dianggarkan.
“Kami sependapat dengan saran dewan, dalam upaya peningkatan PAD serta pencapaiannya pada tahun anggaran 2023, dengan mengoptimalkan potensi, sumber daya manusia dan teknologi,” kata Sanjaya.
Dia juga menanggapi belanja daerah yang direncanakan Rp 1,748 triliun lebih mengalami penurunan Rp 47,640 miliar lebih atau 2,60 persen dari rencana APBD Induk TA 2022 Rp. 1,832 triliun lebih.
Sanjaya menjelaskan anggaran belanja daerah direncanakan untuk mendukung target capaian prioritas pembangunan daerah dan membiayai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten Tabanan, serta direncanakan dalam upaya pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat.
“Sehingga diharapkan dapat menciptakan value (nilai manfaat) yang lebih tinggi dari nilai belanja yang dikeluarkan atau pembiayaan produktif yang dapat menciptakan multiplayer effect (Efek yang berilipat ganda) sehingga berdampak pada ekonomi,” katanya.
Dengan tanggapan yang diberikannya itu, Sanjaya berharap penjelasan tersebut mampu dijadikan bahan dalam memperlancar pembahasan di tahap-tahap berikutnya. (bgn003)22092705