Media Informasi Masyarakat

Bupati Sedana Artha Sampaikan Dua Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli

Bangli, Baliglobalnews

Bupati Bangli SN Sedana Artha menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli. Raperda tersebut adalah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Bangli Tahun 2025-2029.

Bupati berharap Raperda ini dapat dibahas secara optimal dan disetujui menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangli. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 disusun sebagai pertanggungjawaban keuangan dan telah memperoleh opini “Wajar Tanpa Pengecualian” dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara Raperda tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Bangli Tahun 2025-2029 merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bangli selama lima tahun ke depan. Dengan harapan, Raperda ini dapat menjadi landasan bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdaya saing, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangli. Bupati Bangli optimis bahwa dengan kerja sama dan dukungan dari DPRD, Raperda ini dapat segera disetujui dan menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Bangli. “Kami berharap agar Raperda ini dapat disetujui dan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangli untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Bangli,” ucap Bupati dua periode tersebut. (*/bgn003)25070211

Comments
Loading...
Full-featured editor: Rytr Desktop.