Media Informasi Masyarakat

Bupati Sedana Arta Serahkan NPHD untuk 27 Banjar Adat dari 4 Kelurahan di Bangli

Bangli, Baliglobalnews

Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, menyerahkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) kepada 27 banjar adat dari 4 kelurahan di Pendopo Rumah jabatan Bupati pada Senin (14/11/2022).

Bupati Sedana Arta menyampaikan dengan adanya penyerahan naskah hibah yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) ini, yang mana peruntukannya untuk sarana prasarana upacara keagamaan diharapkan dapat dipergunakan sesuai peruntukan yang telah tertuang dalam naskah dan juknis yang telah disepakati. “Pergunakan bantuan ini sebaik dan seoptimalnya. Jangan keluar dari peraturan, ikuti petunjuk yang ada dan jangan malu untuk bertanya tetang kegunaan dan peruntukan bantuan ini, supaya bantuan ini betul- betul ada hikmah dan bermanfaat untuk kita semua.” tegasnya.

Bupati Sedana Arta mengajak untuk siap membangun Bangli. “Sebagai masyarakat Bangli dengan luas dan penghasilan daerah yang sedikit. Mari kita satu komitmen untuk jengah membangun Bangli ke arah yang lebih maju, baik seni, budaya, pariwisata dan pertanian ayo kita kembangkan bersama. Untuk itu  dukungan dan sinergitas dari seluruh komponen masyarakat yang  ada kita harapkan guna menuju masyarakat Bangli yang sejahtera. Mudah-mudahan dengan niat yang siap membangun Bangli pendapatan kita makin meningkat dan jumlah bantuan ke depan bisa lebih besar dari sekarang,” pungkasnya.     

Kadis Parbud Wayan Sugiarta melaporkan sesuai Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 dan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bangli tentang Insentif Bendesa/Kelihan Desa Adat, Banjar Adat, Kelihan Banjar Adat, Subak/Subak Abian di Kelurahan maka, dengan  selesainya proses administrasi pemberian hibah uang pada Banjar Adat yang ada di kelurahan tahun anggaran 2022 dilanjutkan dengan penyerahan NPHD kepada penerima hibah.

Adapun tujuan dari pemberian hibah ini, menurut Kadis Wayan Sugiarta, yaitu untuk membantu pelaksanaan kegiatan adat di masing-masing banjar adat yang berada di wilayah kelurahan guna melestarikan, menumbuhkembangkan tradisi, adat budaya dan mampu memberikan keharmonisan berdasarkan Tri Hita Karana yang dijiwai agama sebagai bagian fungsi utama banjar adat.

Terkait insentif khusus untuk banjar adat diberikan kepada 27 banjar adat yang ada di empat kelurahan di  Kecamatan Bangli, meliputi Kelurahan Kawan, Cempaga, Bebalang dan Kubu dengan besaran hibah Rp 10.000.000 untuk tahun anggaran 2022 ini,” katanya.

Hadir pula Wakil Bupati Wayan Diar, anggota DPRD I Wayan Wedana, Kabid Adat dan Tradisi Dinas Pariwisata dan Budaya I Made Widana. (bgn003)22111408

Comments
Loading...