Bupati Sanjaya Hadiri Peresmian Griya RJ oleh Kajati Bali Serentak di 10 Kecamatan di Tabanan
Tabanan, Baliglobalnews
Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, apresiasi peresmian Griya Restorative Justice (RJ) Adhyaksa oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Rabu (1/11/2023).
Dilaksanakan serentak di 10 Kecamatan di Kabupaten Tabanan, kegiatan dipusatkan di Kantor Camat Kediri.
Gagasan berdirinya Griya RJ dirintis sejak tahun lalu oleh Jaksa Agung, di mana RJ merupakan wadah bagi masyarakat untuk berkonsultasi hukum kepada jaksa serta sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan kesepakatan penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku, dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Kajati Bali, Narendra Jatna, mengatakan pembentukan rumah RJ kiranya dapat menjadi tempat bagi aparat penegak hukum, khususnya jaksa untuk dapat mengaktualisasikan budaya luhur Bangsa Indonesia, yaitu musyawarah mufakat dalam proses penyelesaian perkara. Selain itu, pembentukan rumah RJ diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama dengan penegak hukum, khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substansif,” katanya.
Kajati berharap semangat membangun rumah RJ agar terus dimaknai filosofinya di kemudian hari, serta pembentukan rumah ini agar menjadi salah satu wujud nyata dan sebagai langkah awal dalam mewujudkan cita-cita untuk mewujudkan keadilan substansif yang diharapkan masyarakat.
Selaras dengan harapan Kejati Bali, Bupati Sanjaya menyambut baik pembangunan Griya RJ sebagai wujud kolaborasi pembentukan hukum yang berkeadilan. “Selaku Kepala Daerah, kami menyambut dengan antusias dan memerintahkan kepada jajaran dan para camat untuk berkolaborasi dalam pembentukan Griya Restorative Justice dengan menyiapkan ruang rapat yang ada di seluruh kantor camat agar dapat dimanfaatkan untuk mendukung kehadiran RJ. Hal ini sejalan dengan spirit salah satu program dari asta program yaitu pembangunan hukum yang berkeadilan,” katanya.
Orang nomor satu di Tabanan itu juga mengapresiasi dan selamat atas peresmian Griya RJ serta maengimbau pemanfaatannya, sehingga peranan tokoh adat, tokoh masyarakat dan aparatur yang dinaungi oleh Griya RJ bisa dimaksimalkan untuk menyelesaikan permasalahan yang sekiranya dapat didamaikan tanpa harus menempuh proses pembinaan yang justru dapat menambah kerugian semua pihak.
“Melalui konsep keadilan restoratif ini, diharapkan kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali. Atas peresmian Griya Restorative Justice ini, semoga dapat selalu berkolaborasi dengan upaya kami dalam pembentukan hukum yang berkeadilan sebagai program untuk mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM),” katanya. (bgn003)23110101