Media Informasi Masyarakat

Bupati Bangli Hadiri Peluncuran Umah Keadilan Restorative Justice

Bangli, Baliglobalnews

Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, menghadiri peluncuran Umah Keadilan Restorative Justice Adhyaksa oleh Kejaksaan Tinggi Bali di Wantilan Desa Adat Penglipuran,pada Rabu (20/4).

Umah Keadilan Restorative Justice Adhyaksa tersebut diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade Tajudin Sutiawarman, dengan pemukulan gong didampingi oleh Bupati Bangli, Wakil Bupati Bangli, Unsur Forkompinda, Sekda Bangli, serta disaksikan oleh tokoh adat dan masyarakat setempat.

Ade Tajudin mengatakan Umah Keadilan Restorative Justice Adhyaksa merupakan sebuah wadah bagi masyarakat yang memerlukan konsultasi terkait penerangan hukum baik masalah hukum pidana maupun hukum perdata. Penempatan lokasi Umah Keadilan Restorative Justice Adhyaksa di Desa Penglipuran dikarenakan desa ini merupakan salah satu tujuan wisata di Bangli, sehingga menjadi tempat berkumpul. Di samping itu, Desa Penglipuran seringkali menjadi lokasi musyawarah adat sehingga merupakan pilihan yang tepat untuk dijadikan wadah melaksanakan proses perdamaian ataupun mediasi.

Menurut Ade Tajudin, prinsip Umah Keadilan Restorative Justice Adhyaksa ini mengembalikan segala permasalahan menjadi normal ke keadaan semula, mengingat penyelesaian perkara di pengadilan memerlukan biaya dan waktu yang panjang. Dengan format keadilan restorative justice ini diharapkan masyarakat bisa merasakan keadilan yang sebenarnya.

Pihaknya mengapresiasi semua pihak, karena telah menyambut baik  kerja nyata yang ditunjukkan oleh Kejaksaan Tinggi Bali, sekaligus ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bangli atas dukungan yang telah diberikan selama proses pembentukan Umah Keadilan Restorative Justice Adhyaksa hingga pada hari peresmiannya.

Sementara Bupati Bangli sangat mengapresiasi atas dibentuknya lembaga ini. Dia mengatakan dengan diresmikannya Umah Keadilan Restorative Justice Adhyaksa, menjadi harapan baru bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi.

Bupati mengharapkan restorative justice secara efektif dapat dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum, khususnya para jaksa, bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan hukum yang sudah terjadi, namun juga berfungsi sebagai media edukasi hukum kepada masyarakat. Dia meminta masyarakat untuk lebih menumbuhkan kesadaran bahwa rasa damai, aman, dan hubungan baik antarsesama dapat diwujudkan di masyarakat. (bgn003)22042013

Comments
Loading...