Bupati Bangli Buka Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pungutan Liar
Bangli, Baliglobalnews
Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, membuka sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pungutan Liar Dalam Rangka Hakordia Tahun 2023 di Gedung BMB Kantor Bupati Bangli pada Jumat (1/12/2023).
Inspektur Kabupaten Bangli, Jero Penyarikan A.Widata, melaporkan kegiatan itu bertujuan memeriahkan Hari Anti Korupsi Sedunia di Kabupaten Bangli, mensosialisasikan nilai-nilai antikorupsi, meningkatkan kemampuan dalam pencegahan korupsi dan melaksanakan pemenuhan indikator MCP KPK 2023.
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan korupsi merupakan musuh seluruh bangsa di dunia, termasuk Indonesia dan di Kabupaten Bangli. Pasalnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, betapa pentingnya usaha dalam pemberantasan korupsi yang harus dilakukan oleh berbagai pihak , pemberantasan korupsi ini perlu ditanamkan sejak dini.
“Pemerintah Kabupaten Bangli berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan sedini mungkin melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi serta pungutan liar. Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi wajib dilaksanakan oleh perangkat daerah dan ASN di lingkungan Pemkab.Bangli dengan meningkatkan disiplin kerja,” katanya.
Bupati Bangli menyatakan sangat mengapresiasi para narasumber yang telah memberikan pemahaman antikorupsi dan apresiasi juga kepada UPP Saber Pungli Kabupaten Bangli telah mengedukasi pencegahan korupsi kepada perangkat daerah, pengusaha, perbekel, dan masyarakat Bangli sehingga pada tahun 2023 Kabupaten Bangli zero kasus pungli.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Wakapolres Bangli, Kejaksaan Negeri Bangli, Ketua Forum Paksi Bali Binaan KPK RI I Gusti Agung Wirasutha.
Pada kesempatan itu juga dilaksanakan penandatanganan Instruksi Bupati Bangli No 7 Tahun 2023 tentang Gerakan Moral Anti Korupsi.
Hadiri para staf ahli, asisten pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab.Bangli, pimpinan perusda, para camat, perbekel di Kecamatan Bangli, Susut dan Tembuku. (bgn003)23120101