Media Informasi Masyarakat

Bupati Badung Terbitkan SE Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Pengendalian Covid-19

Mangupura, Baliglobalnews

Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Badung.

Kepala Bagian Humas, Made Suardita, pada Sabtu (9/1) menyampaikan SE yang ditandatangani oleh Bupati Giri Prasta tertanggal 8 Januari 2021 ini ditujukan kepada para kepala perangkat daerah, camat, kepala perumda, Lurah dan perbekel serta bendesa adat se-Kabupaten Badung.

SE tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali,

Dalam SE tersebut Bupati Giri Prasta menyampaikan ada sembilan poin yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19. Pertama, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring/online (di rumah). Kedua, membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai pukul 08.00 s/d 21.00 Wita. Ketiga, untuk jam operasional pasar rakyat dan sarana fasilitas kesehatan dikecualikan dari ketentuan poin 2.

Keempat mewajibkan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat/fasilitas umum untuk memperketat  protokol kesehatan, tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker serta memasang  stiker bertuliskan “No Mask No Service” (tanpa masker, tidak dilayani) pada tempat usahanya. Kelima, pelanggaran terhadap poin 2 dan 4 dapat dikenakan sanksi ringan, menengah sampai dengan pencabutan izin usaha. Keenam, melakukan penguatan pengujian/testing berupa pemeriksaan rapid test secara random di tempat-tempat publik termasuk juga kepada para WNA. Lalu yang ketujuh, Kecamatan, Desa/Kelurahan dan Desa Adat agar mengaktifkan kembali posko satgas Covid-19 di wilayah masing-masing untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 melalui penegakkan hukum dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri.

Kedelapan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat oleh desa/kelurahan dilaksanakan secara berjenjang oleh desa, kelurahan bersama satgas gotong-royong desa adat setempat melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan. Kesembilan, menegaskan Surat Edaran tersebut berlaku sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai Kondisi Perkembangan Kasus Covid-19 di Kabupaten Badung. (bgn003)21011016

Comments
Loading...
Upgrade your writing with this solution.