Bunyi Kulkul Tandai Peresmian Bale Kertha Adhyaksa Denpasar, Gubernur Koster: Revitalisasi Hukum Adat sebagai Benteng Budaya Bali
Denpasar, Baliglobalnews
Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana meresmikan Bale Kertha Adhyaksa di Kota Denpasar ditandai dengan memukul kulkul di Gedung Dharma Negara Alaya, Lumintang, Denpasar, pada Jumat (13/6/2025).
Gubernur Wayan Koster menyampaikan apresiasi tinggi atas terbentuknya Bale Kertha Adhyaksa sebagai tempat penyelesaian masalah di tingkat desa dan desa adat, dengan mengedepankan nilai kekeluargaan, musyawarah, mufakat, dan semangat “paras-paros sarpanaya”, bahwa semua bersaudara.
Dia menekankan bahwa desa adat di Bali merupakan warisan adiluhung yang hingga kini masih hidup dan dijalankan dengan tekun oleh masyarakat Desa Adat di Bali. “Bali memiliki 1.500 desa adat dan merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang keberadaan desa adatnya masih utuh dan eksis dan mampu berperan dalam tatanan kehidupan masyarakatnya,” katanya.
Gubernur Koster juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah memperkuat eksistensi desa adat melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Perda ini memperluas fungsi, peran, dan kewenangan desa adat dalam menjalankan tugas-tugas sosial, kultural, dan bahkan administratif, termasuk penugasan dari pemerintah.
Dia menyampaikan hadirnya Bale Kertha Adhyaksa sebagai wahana integrasi antara hukum adat dan hukum nasional serta memberikan ruang penyelesaian masalah secara damai tanpa harus selalu bergantung pada jalur pengadilan. Pola ini mengedepankan nilai toleransi, kolaborasi, dan perdamaian, yang menjadi inti dari hukum adat Bali. “Bale Kertha Adyaksa ini bukan hanya program Kejaksaan Tinggi Bali, tapi adalah kepentingan strategis Pemerintah Provinsi, kabupaten/kota, serta desa adat. Ini bentuk revitalisasi lembaga, penyelesaian masalah yang berakar pada kearifan lokal,” tegasnya.
Sementara Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Kota Denpasar menjadi kota terakhir yang meresmikan Bale Kertha Adhyaksa. Bale Kertha Adhyaksa ini merupakan tempat penyelesaian masalah hukum di tingkat desa maupun desa adat. Selain itu tempat ini juga sebagai sarana edukasi dan pendampingan hukum.
Kejaksaan, kata dia, akan terus melakukan pendampingan di desa adat dan sekarang hanya memperluas serta memperluas ruang cakupannya, hingga betul-betul Desa Adat ini mandiri. Sehingga keberadaan Bale Kertha Adhyaksa akan mengurangi persoalan hukum yang masuk ke ranah pengadilan. “Keadilan sejati itu lahir dari masyarakat. Jika masyarakat sudah teratur dan harmonis, jaksa dan hakim tidak akan dibutuhkan lagi, karena tidak semua masalah akan masuk ke pengadilan,” ujarnya.
Kajati berhara Bali bisa tetap menjaga desa adatnya dan nantinya menjadi role model penegakan hukum berbasis adat di Indonesia bahkan di dunia. Bali harus tetap menjaga adat, tradisi dan budaya yang tumbuh dan berkembang di Desa Adat dan jangan sebaliknya kehilangan jati diri karena meninggalkan budaya sendiri dan meniru budaya luar
Hadir pula dalam Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa, Ketua DPRD I Gusti Ngurah Gede, Sekda Ida Bagus Alit Wiradana, unsur Forkopimda Kota Denpasar, Ketua Majelis Desa Adat I Gusti Agung Ketut Kartika, serta para kepala organisasi perangkat daerah (opd), jero bendesa, lurah, kelian banjar, kepala dusun (kadus), dan seluruh elemen pemerintahan desa serta desa adat se-Kota. (*/bgn003)25061402