Bunuh Selingkuhan Sang Istri Dengan Cerurit, Terdakwa Matsari Diadili
Denpasar, Baliglobalnews
Cemburu dan marah melihat sang istri berselingkuh, terdakwa Matsari yang nekad menebas leher korban Karmiadi (66 tahun) yang merupakan pria idaman lain (PIL)sang istri, akhirnya diadili di PN Denpasar.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Ketut Kimiarsa tersebut, terdakwa yang sehari-hari bekerja mencari rongsokan (pemulung) ini didakwa Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum I Gusti Ngurah Wirayoga itu.
“Terdakwa dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan,” ucap Jaksa dalam sidang.
Terdakwa yang didampingi kuasa hukum (pengacara) dari Posbakum Peradi Denpasar bernama Yulia ini akhirnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Sehingga, sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi polisi.
Dari keterangan berkas dakwaan dan saksi polisi menjelaskan, aksi pembunuhan keji yang dilakukan terdakwa Matsari ini terjadi pada Sabtu 20 Maret 2021, Pukul 16.00 WITA, bertempat disungai dekat Jalan Muding Indah, Banjar Muding Kaja, Kecamatan Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.
Terdakwa kesal dan cemburu dengan istrinya, karena dua minggu sebelum pembunuhan. Terdakwa melihat motor korban di depan kamar kosnya. Yang saat itu kepergok tergesa-gesa keluar dari kamar kos istrinya.
Karena kesal, terdakwa bertanya kepada istrinya dan istri terdakwa mengakui telah berselingkuh dengan korban. Dan telah melakukan hubungan badan tiga kali. Mendengar penjelasan dari istrinya tersebut, terdakwa merasa sakit hati dan sangat marah karena harga diri terdakwa terinjak-injak oleh istri dan oleh korban.
Kemudian terdakwa mengingatkan istrinya agar tidak kembali melakukan perselingkuhan dengan korban. Namun, terdakwa meminta istrinya untuk memancing korban datang ke kamar kos terdakwa. Namun korban tidak pernah datang.
Kemudian pada hari pembunuhan, terdakwa yang sudah berada di depan kosnya melihat korban sedang mencuci sangkar burung dipinggir sungai sambil tersenyum kepada istri terdakwa yang berada disamping terdakwa. Melihat hal tersebut terdakwa marah dan emosi, karena menganggap korban masih berselingkuh dengan istrinya.
Setelah itu, timbul niat terdakwa membunuh korban dengan mengambil celurit di almari dalam kamar kos terdakwa. Kemudian terdakwa menyelipkan celurit tersebut dipinggang sebelah kiri terdakwa lalu ditutupi dengan jaket yang terdakwa pakai.
Singkat cerita, saat di TKP istri pelaku berjalan mendatangi korban yang diikuti oleh terdakwa dengan jarak sekitar 3 meter yang saat itu korban sedang dalam posisi jongkok dipinggir sungai sedang membersihkan sangkar burung. Sesampainya dipinggir sungai terdakwa bertanya kepada korban “kenapa kamu senyum-senyum dengan istri saya, kamu suka dengan istri saya? Saya sudah tahu perselingkuhanmu dengan istri saya” mendengar perkataan terdakwa.
Korban terlihat seperti akan melarikan diri kemudian terdakwa dengan kaki kanan menendang korban sebanyak 1 kali mengenai leher korban sehingga korban jatuh ke dalam sungai dengan posisi berdiri. Kemudian, terdakwa dari atas sungai langsung menebaskan celurit yang terdakwa selipkan dipinggangnya sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian kepala dan leher belakang saksi korban sehingga korban jatuh tersungkur ke dalam sungai dan mengakibatkan luka-luka di kepala, leher dan dibahu kanan korban.
Selanjutnya terdakwa membuang celurit ke dalam sungai, karena takut dikeroyok warga, sehingga terdakwa bersama istrinya melarikan diri ke kos adik ipar terdakwa di Jalan Muding Sari, Kelurahan Kerobokan Kaja.(bgn008)21073005