Bunuh Penjaja Sex Komersial Di Denpasar, Hakim Vonis Dwi Setyawan Selama 12 Tahun Penjara
Denpasar, Baliglobalnews
Majelis Hakim PN Denpasar, Provinsi Bali, menjatuhi hukuman selama 12 tahun penjara, terhadap terdakwa Wahyu Dwi Setyawan, karena terbukti melakukan pembunuhan di Home Stay Jalan Tukad Batanghari X Denpasar Selatan, terhadap korban Dwi Farica yang merupakan wanita penjaja sex komersial (PSK) lewat aplikasi kencan Michat.
Dalam sidang virtual, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Angeliky Handajani Dai,SH, di PN Denpasar, Kamis (8/7/2021) itu, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana “Pembunuhan”, sehingga diganjar hukuman 12 tahun,” kata Hakim dalam sidang.
Vonis hakim terhadap terdakwa Wahyu Dwi Setyawan, lebih ringan satu tahun kurungan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum IB Putu Swadharma Diputra, dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 13 tahun penjara.
Mendengar vonis hakim itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari Posbakum Peradi Denpasar, Bali, Aji Silaban itu langsung menyatakan menerima putusan hakim. Demikian, jaksa juga menyatakan menerima putusan hakim dalam sidang itu.
Sebelumnya, aksi Terdakwa dilakukan pada, Sabtu (16/1) malam sekitar pukul 00.30 Wita, terdakwa membuka aplikasi Michet. Dimana terdakwa berhasil melakukan transaksi dengan korban untuk melakukan hubungan badan bayaran Rp700 ribu dari penawaran Rp 1 juta.
Sekitar pukul 02.00 Wita, terdakwa tiba dilokasi yang disebutkan oleh korban di Homestay Jalan Jalan Tukad Batanghari, Panjer. Usai melampiaskan hasratnya, kemudian timbul niat dari terdakwa untuk merampas barang-barang milik korban.
Terdakwa membunuh korban dengan cara menusuk dan menyayat pada bagian leher menggunakann pisau jenis kerambit yang telah dipersiapkan oleh terdakwa.
Setelah diketahui korban lemas bersimbah darah dalam posisi terlentang tanpa busana, terdakwa langsung pergi. Selain HP milik korban, uang dalam dompet sebanyak Rp.700 ribu diambil oleh pemuda 23 tahun asal Jember ini.
Terdakwa berhasil diamankan petugas dalam persembunyian di rumah mertuanya, wilayah Jember, Jawa Timur, Jumat (12/2) pukul 20.00 Wita.(BGN008)21080503