Media Informasi Masyarakat

Bunuh Pegawai Bank, Hakim PN Denpasar Vonis Nova Sandi 18 Tahun dan Rahman 20 Tahun

Denpasar, Baliglobalnews

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menghukum terdakwa Nova Sandi Prasetya 18 tahun dan rekannya Rahman 20 tahun penjara, karena membunuh korban GA, pegawai bank di Gianyar.

Dalam sidang PN Denpasar yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wayan Suarta pada Selasa (30/5/2023), kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, yang diikuti, disertai atau didahului perbuatan pidana.

“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 339 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga menjatuhi hukuman terhadap Rahman selama 20 tahun penjara. Sedangkan, Nova Sandi Prasetya selama 18 tahun,” kata Hakim.

Hal yang memberatkan hukuman hakim terhadap terdakwa Rahmat, karena merupakan residivis kasus curanmor. Hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa, karena meresahkan masyarakat dan menimbulkan luka mendalam pada keluarga korban.

Para terdakwa membunuh korban GA, pada 23 Agustus 2022. Jazad korban ditemukan warga di dekat selokan, Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Melaya, Jembrana, pada 28 Agustus 2022, pukul 01.00 Wita.

Pada saat ditemukan warga, korban memakai celana panjang jeans warna biru tua, memakai baju kemeja lengan panjang warna biru dongker, celana dalam warna merah, dan bra warna merah muda.

Selain itu, tangan kiri memakai jam tangan hitam tali kuning merek Hos Copies dan anting bermotif bunga di telinga kanan. Pada tubuh mayat perempuan dengan ciri berambut hitam sebahu itu, ditemukan mengalami banyak luka. Di antaranya luka lebam di kepala, lengan kiri, tungkai bawah kiri, di dada kanan kiri, di perut kanan, paha kiri sisi dalam, paha kanan sisi luar, betis kiri dalam, betis kanan luar, di pantat kanan dan kiri. Sementara barang milik korban berupa 1 unit mobil merk Honda Brio Satya E CVT, handphone dan perhiasan dibawa kabur ke luar Bali, yang kemudian dijual. (bgn008)23053105

Comments
Loading...