Media Informasi Masyarakat

Bule Rusia Dideportasi, Setelah Vidio Viralnya Dimedsos Olok-Olok Satpam Supermarket Dengan Masker Lukisan Wajah

Denpasar, Baliglobalnews

Seorang warga asal Rusia, Leia Se (25 tahun) diberikan sanksi tegas dengan pendeportasian ke negara asalnya, oleh Kantor Wilayah Kumham Provinsi Bali, Rabu (5 Mei 2021) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno Hatta DKI Jakarta dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia Airlines. Untuk selanjutnya dari Bandara Soekarno Hatta menuju Moskow melalui Dubai dengan penerbangan Emirates Airlines.

Tindakalan ini dilaksanakan, karena yang bersangkutan telah terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang no 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian setelah vidionya viral di media sosial, mengolok-olok seorang security toko karena tidak menggunakan masker atau mengelabuhi petugas keamanan dengan melukis wajahnya (face painting) menyerupai masker, di sebuah supermarket, kawasan Kuta, yang melibatkan 2 (dua) orang Warga Negara Asing.

“Dengan adanya bukti pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur No 10 Tahun 2021, Gubernur Bali, kami melakukan pendeportasian kepada Leia Se,” kata Kepala Kanwil Kumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk.

Akibat perbuatan Leia, kata Jamaruli, telah menimbulkan keresahan masyarakat terutama di Bali yang sedang gencar melaksanakan kampanye atau sosialisasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19, guna membangun kepercayaan menuju pemulihan pariwisata di Bali.

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” katanya.

Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberi pelajaran kepada setiap warga negara asing yang berkunjung atau berwisata ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia guna menegakkan kewibawaan Negara Indonesia dihadapan dunia.

“Dengan ini, saya menegaskan bahwa Kita tidak akan pernah memberi toleransi terhadap siapapun, termasuk warga negara asing yang melanggar protokol kesehatan sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur No 10 Tahun 2021 yang telah diberlakukan untuk menjaga Bali dari penyebaran Covid-19,” ucapnya.

Sebelumnya, viral vidio salah satu orang asing tersebut ternyata telah mengakali petugas keamanan dengan melukis wajahnya (face painting) menyerupai masker. Setelah kejadian tersebut viral di media sosial, pada 21 April 2021, Gubernur Bali langsung bergerak cepat, menerjunkan Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kepala Kanwil Kumham Provinsi Bali, terdiri dari unsur Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Polres Badung, dan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali untuk mencari keberadaaan orang asing tersebut.

Dalam waktu kurang dari satu hari tepatnya pada tanggal 22 April 2021, orang asing tersebut berhasil ditemukan. Kemudian Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan.

Saat diinterogasi Leia mengakui bahwa konten “prank” face painting menyerupai masker yang dibuat dan disebarluaskan melalui media sosial adalah benar miliknya. Konten “prank” face painting tersebut dibuat untuk mengelabui petugas keamanan (satpam) yang kemudian disebarluaskan ke media sosial untuk menarik viewer.

Konten “prank” penggunaan masker yang tidak sesuai dengan protokol Kesehatan dilakukan oleh LEIA SE sebanyak tiga kali:
1) Konten pertama dibuat pada bulan Januari 2021 di Supermarket Popular Deli yaitu dengan menggunakan “Bra’ (Pakaian dalam wanita).
2) Konten kedua dibuat pada bulan April 2021 di Supermarket Popular Deli yaitu dengan menggunakan kaus kaki.
3) Konten ketiga dibuat pada minggu kedua bulan April 2021 di Supermarket Popular Deli yaitu dengan face painting menyerupai masker.(BGN008)21050516

Comments
Loading...