Media Informasi Masyarakat

Bule Prancis Terjerat Kasus Pedofil Dituntut 12 Tahun, Hasil Pemeriksaan Mental Tidak Alami Kelainan

Denpasar, Baliglobalnews

Emannuel Alain Pascal Mailet (53 tahun) warga asal Prancis dituntut Jaksa Kejati Bali selama 12 tahun penjara karena diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur (pedofilia), berinisial EAP yang masih berusia sepuluh tahun.

Dalam agenda tuntutan secara virtual di Denpasar, Kamis (1/4/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bagus Gede Agung menjerat terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E tentang perlindungan anak.

“Terdakwa dihukum selama 12 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara,” kata jaksa dalam sidang diketuai Majelis Hakim Herianti itu.

Jaks menilai, hal uanh memberatkan hukuman terdakwa karena tidak mengaku perbuatannya dan berbelit-belit dalam sidanh. Yang meringankan hukuman terdakwa karena belum pernah dihukum.

Mendengar tuntutan jaksa yang cukup tinggi itu, Kuasa Hukum Terdakwa Maya akan melakukan upaya pledoi pada selasa (5/4/2021) nanti.

Sebelumnya, Maya berharapkan hakim ada pertimbangan yang adil, bahwa terdakwa bukan pelakunya pedofilia. Karena berdasarkan pemeriksaan kejiwaan terdakwa, tidak ada kelainan pedofilia. “Hasil pemeriksan dokter, klien saya mengalami disfungsi seksual. Bagaimana mungkin ada hasrat melakukan pedofilia,” ucapnya.

Sedangkan yang menjadi pertanyaan, visum korban apakah benar robekan pada anus korban akibat pencabulan akibat benda tumpul. “Klien saya tidak ada laporan kasus pelecehan di negara lain. Berdasarkan periksa dokter-dokter justru melihat ada kejanggalan pada kasus ini,” katanya.

Kasus ini berawalnya ayah korban, melihat tingkah laku anak laki-lakinya yang kini berusia 12 tahun ada perbedaan. Puncaknya sekitar awal Oktober lalu saat sang anak bermain di Bali Wake Park di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar. Saat itu, ayah korban datang ke lokasi bersama tersangka Emannuel yang merupakan rekan bisnis yang sudah lama dikenal.

Saat itu, sang ayah melihat anaknya menuju ke kamar ganti usai bermain. Tidak lama berselang terlihat EAP mengikuti bocah 10 tahun ini masuk ke kamar ganti. Disinilah terbongkar aksi pedofil tersangka terhadap korban. “Saat di dalam toilet posisi anak sedang berdiri dengan celana sudah melorot sampai lutut. Sementara terdakwa dalam posisi berlutut di depannya,” jelas JPU dalam dakwaan.

Ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali.(bgn008)21040206

Comments
Loading...