Media Informasi Masyarakat

Buka Rapat Pembinaan dan Pendampingan Hukum, Bupati Badung Ajak Desa Adat dan LPD Patuhi Hukum

Mangupura, Baliglobalnews

Pemerintah Kabupaten Badung bersinergi dengan jajaran Forkopimda dan Majelis Desa Adat Kabupaten Badung menggelar rapat pembinaan dan pendampingan hukum kepada bendesa adat dan ketua lembaga perkreditan desa (LPD) se-Kabupaten Badung, di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung pada Selasa (4/10/2022).

Acara yang dibuka oleh Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menghadirkan dua narasumber, masing-masing dari perwakilan Kejari Badung dengan topik “Kedudukan Hukum Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Dalam Sistem Lembaga Keuangan Mikro, UU No. 1/2013” serta dari perwakilan Polres Badung dengan topik “Pengelolaan Keuangan Desa Adat yang Bersumber dari Dudukan/Kontribusi dan Dana Alokasi Desa dari Prov. Bali, Pergub Bali No. 34/2019”.

Bupati Giri Prasta menyampaikan rapat pembinaan dan pendampingan hukum kepada 122 bendesa adat dan 122 ketua LPD se-Kabupaten Badung merupakan wujud sinergitas dan kolaborasi Pemkab Badung bersama jajaran Forkopimda dan Majelis Desa Adat Kabupaten Badung, dalam rangka meningkatkan wawasan dan pengetahuan bendesa adat dan ketua LPD terkait kebijakan nasional/daerah serta ketentuan lainnya yang terkait dengan adat, sekaligus untuk meningkatkan fungsi dan peran desa adat dan LPD sebagai mitra Pemerintah Kabupaten Badung.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kejari Badung, Kapolres Badung dan Bapak Dandim 1611 Badung, karena telah melaksanakan kegiatan ini bersama Majelis Madya Kabupaten Badung berkenaan dengan pembinaan dan pendampingan hukum kepada bendesa dan ketua LPD se-Badung. Semoga melalui pengarahan berkaitan dengan tatanan regulasi yang disampaikan oleh narasumber bisa dijadikan notulen oleh seluruh peserta,” ujarnya.

Bupati Giri Prasta juga menyatakan selalu kepala daerah memandang perlu untuk selalu melihat daftar inventarisasi masalah (DIM) agar bisa segera memberikan bantuan kepada kegiatan desa adat dan LPD yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Badung.

“Tadi saya juga sudah banyak memberikan pemaparan secara umum, kalau LPD ini yang namanya lembaga keuangan, ada man, manajemen dan spiritual. Orangnya harus bagus, manajemen menggunakan program, spiritualnya harus selalu bakti pada Ida Hyang Rambut Sedana. Semoga ini mendapatkan sebuah pencerahan bagi kita semua, karena bagi saya untuk menghindar dari masalah hukum jalan satu-satunya jangan dilanggar,” tegasnya.

Sementara itu Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten Badung, AA. Putu Sutarja, menyampaikan terima kasih kepada Bupati Giri Prasta dan jajaran Forkopimda Badung, karena telah bersinergi dengan MDA Badung menggelar rapat pembinaan dan pendampingan hukum kepada bendesa adat dan ketua LPD se-Kabupaten Badung.

“Kami juga mengajak kepada seluruh bendesa adat dan ketua LPD untuk selalu mendukung dan melaksanakan program yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung,” katanya.

Turut hadir Ketua Komisi IV DPRD Badung Made Suwardana, perwakilan Dandim 1611 Badung, prajuru MDA Badung, Kepala LP LPD Badung, Ketua BKS LPD Badung, prajuru MDA kecamatan, bandesa adat dan ketua LPD se-Badung. (bgn003)22100403

Comments
Loading...