Media Informasi Masyarakat

BPN Denpasar Serahkan 120 Bidang Tanah untuk Aset Pemkot Denpasar

Denpasar, Baliglobalnews

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kota Denpasar Provinsi Bali menyerahkan 120 bidang tanah kepada Pemerintah Kota Denpasar. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Kepala BPN Kota Denpasar, Yohanes Chrisostumus Fajar Nugroho Adi, kepada Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara disaksikan Sekda IB Alit Wiradana di Kantor Walikota Denpasar pada Senin (11/8/2025).

Kepala BPN Yohanes Chrisostumus Fajar Nugroho Adi menyebutkan 120 bidang tanah yang diserahkan merupakan sumbangan tanah untuk pembangunan (STUP) hasil pelaksanaan konsolidasi tanah di Kota Denpasar pada tahun 1982-2004. Bidang-bidang tanah ini sebelumnya tercatat sebagai STUP dan kini resmi menjadi aset Pemerintah Kota Denpasar. “Setelah diserahkan, kami berharap Pemerintah Kota Denpasar dapat memanfaatkannya untuk kepentingan pelayanan publik, salah satunya pembangunan tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R),” ujarnya.

Walikota Jaya Negara mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi langkah BPN Kota Denpasar yang telah menyerahkan aset tersebut. Menurut dia, keberadaan lahan ini sangat membantu upaya pemerintah dalam menyediakan fasilitas umum, khususnya untuk penanganan permasalahan sampah. “Dengan adanya tambahan lahan ini, Pemkot Denpasar dapat membangun lebih banyak TPS3R. Ini menjadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan sampah yang menjadi tantangan kita bersama,” katanya.

Penyerahan aset ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara ATR/BPN dan Pemerintah Kota Denpasar dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat.

Usai penyerahan aset Kepala BPN Kota Denpasar, Yohanes Chrisostumus Fajar Nugroho Adi pamitan kepada Walikota dan Sekda, karena akan bertugas di tempat baru sebagai Kepala Bidang Survei dan Pemetaan pada Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.  (*/bgn003)25081107

Comments
Loading...