Media Informasi Masyarakat

BPJS Kesehatan Pastikan 144 Diagnosis Tetap Dijamin JKN

Denpasar, Baliglobalnews

BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI memastikan 144 diagnosa kepada masyarakat tetap dijamin jaminan kesehatan nasional (JKN).

“Terkait maraknya informasi yang beredar di media sosial mengenai daftar 144 diagnosa yang disebut-sebut tidak dapat dirujuk ke rumah sakit, kami BPJS Kesehatan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar,” kata Asisten Deputi Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI, Endang Triana Simanjuntak, di Denpasar, pada Sabtu (21/6/2025).

Menurut Endang, diagnosis tersebut tetap dijamin Program JKN, namun dapat ditangani langsung di FKTP sesuai prinsip pelayanan berjenjang. Jika dalam pemeriksaan ternyata memerlukan penanganan lebih lanjut, peserta tetap akan dirujuk ke FKRTL. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai konten media sosial yang belum terverifikasi. Gunakan kanal resmi BPJS Kesehatan, seperti website, media sosial BPJS Kesehatan RI, Aplikasi Mobile JKN,” katanya.

Hal ini disampaikan sebagai bagian upaya edukasi kepada masyarakat memahami akan hak dan kewajiban mereka secara utuh, serta terhindar dari kesalahpahaman dalam mengakses pelayanan kesehatan. Sebagai bentuk tanggung jawab publik, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi peserta melalui penyampaian informasi yang benar, terutama di era digital yang serba cepat dan rentan terhadap penyebaran informasi yang menyesatkan.

Terkait adanya keluhan masyarakat bahwa tindakan medis untuk peserta JKN cenderung lebih lama dibanding pasien umum, dia menyatakan saat ini sekitar 70-90% pasien di rumah sakit merupakan peserta JKN, sehingga memang terjadi antrean lebih padat. “Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga diimbau menyediakan dashboard ketersediaan tempat tidur dan dashboard jadwal operasi, yang telah terhubung ke Aplikasi Mobile JKN,” katanya.

Yang perlu diketahui, kata dia, perbedaan jumlah ketersediaan tempat tidur di fasilitas kesehatan dengan di Aplikasi Mobile JKN, tidak selalu mencerminkan ketersediaan actual. Hal ini dapat dikarenakan adanya klasifikasi ruangan di fasilitas kesehatan (misalnya ruang isolasi, infeksius, post-persalinan) yang tidak dapat digunakan secara umum.

Di wilayah Bali, lanjutnya, terdapat 7.272 peserta JKN dari WNA dengan tingkat keaktifan mencapai 73%. Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 (perubahan atas Perpres 82/2018), WNA yang memiliki izin tinggal terbatas (KITAS) lebih dari 6 bulan dapat didaftarkan sebagai peserta JKN, baik melalui pemberi kerja, investor maupun secara mandiri. “Dinamika pelayanan kesehatan akan Program JKN terus mengalami evolusi dan pembenahan sejak BPJS Kesehatan berdiri pada tahun 2014. Jika pada awalnya pendaftaran peserta dilakukan secara individu, saat ini pendaftaran JKN telah disesuaikan dengan anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga,” katanya.

Dia menjelaskan, perubahan ini dilatarbelakangi oleh temuan di lapangan terkait penyalahgunaan pemanfaatan Program JKN. Peserta yang datang bukanlah individu yang sebenarnya terdaftar sebagai peserta JKN atau penyalahgunaan akan nomor kepesertaan JKN, sehingga pemberian obat tidak tepat sasaran dikarenakan orangtua menerima resep yang tidak sesuai sebab pasien tidak hadir ke rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan medis namun diwakilkan oleh anak pengambilan obat saja tanpa pemeriksaan pasien. 

Untuk memastikan akurasi identitas dan kedisiplinan peserta, BPJS Kesehatan menerapkan sistem validasi biometrik dan pemindaian sidik jari (fingerprint) saat mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan. “Program JKN merupakan bentuk perlindungan sosial yang disiapkan oleh masyarakat kepada individu atau rumah tangga. Ini dilakukan melalui upaya kolektif guna menjamin tersedianya standar hidup minimal serta memberikan perlindungan dari penurunan kesejahteraan akibat risiko kesehatan,” jelasnya. (bgn008)25062102

Comments
Loading...
Explore advanced AI writing tools with no login needed.