Media Informasi Masyarakat

BPD Bali Hadirkan Solusi Mudah Bayar PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya

Denpasar, Baliglobalnews

Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali bersama PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) menghadiri solusi mudah dalam pembayaran pajak daerah kabupaten/kota seluruh Bali dalam bentuk obyek pajak PBB-P2 dan pajak daerah lainnya (PHR) melalui e-Channel BCA.

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung perekonomian nasional dan menghadirkan nilai tambah bagi seluruh masyarakat Indonesia. Jaringan BCA yang tersebar di seluruh Tanah Air mendorong BCA untuk senantiasa membangun ekosistem pembayaran yang mudah bagi banyak pihak. Terbaru, BCA menghadirkan kerjasama dengan Bank BPD Bali dalam solusi pembayaran pajak PBB-P2 dan pajak daerah lainnya (PHR),” kata Direktur BCA Santoso, usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan BPD Bali, dalam penerimaan pembayaran PBB serta pajak daerah lainnya (PHR) di Sanur, Denpasar, pada Jumat (28/10/2022).

Bentuk kerjasama ini meliputi perluasan penerimaan pembayaran pajak daerah Bali melalui layanan sistem perbankan terintergrasi yaitu melalui BCA. Latar belakang kerjasama ini juga didasari kebutuhan dan kemudahan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak daerah Bali.

Kerjasama dengan BPD Bali akan mencakup penerimaan pembayaran via e-channel BCA untuk pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) serta pajak daerah lainnya (berupa PHR) seluruh kabupaten/kota bali di e-channel BCA yaitu ATM BCA, m-BCA, Klik BCA Bisnis dan Klik BCA Individu. Implementasi untuk pembayaran  PBB-P2 yang meliputi sembilan wilayah wajib pajak pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Bali yang rencananya akan dilaksanakan mulai November 2022, sedangkan untuk pajak daerah lainnya yakni PHR untuk beberapa wilayah wajib pajak pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Bali, rencananya akan mulai diimplementasikan pada tahun 2023.

Direktur Utama BPD Bali, I Nyoman Sudharma, mengatakan kerjasama Bank BPD Bali dengan BCA kali ini adalah bagian dari Rencana Aksi TP2DD (Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah), dimana Bank BPD Bali sebagai Bank Persepsi dan Bank Pengelola Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) wajib dapat memberikan kemudahan dalam penerimaan pendapatan asli daerah terutama pajak daerah.

“Kolaborasi ini diharapkan dapat memperluas channel pembayaran pajak daerah kabupaten/kota di Bali, yang mana hal ini merupakan untuk pertama kalinya dengan perluasan channel pembayaran dilakukan dengan bank umum nasional,” katanya.

Dia menjelaskan, Bank BPD Bali memberikan kemudahan dalam proses integrasi, rekonsiliasi dan pengelolaan penerimaan pajak daerah serta perluasan channel penerimaan pembayaran pajak daerah bagi wajib pajak pemerintah daerah kabupaten/kota.

“Kami, Bank BPD Bali dalam melakukan perannya memberi layanan kepada pemda membuka seluas-luasnya kolaborasi dengan pihak lain tidak hanya bank namun juga fintech, toko berjaringan serta e-commerce yang bersekala nasional,” jelasnya. (bgn008) 22102802

Comments
Loading...
Explore advanced AI writing tools with no login needed.