Media Informasi Masyarakat

BNNP Bali Ungkap Enam Kasus Narkoba, Pelaku WNA dan WNI

Denpasar, Baliglobalnews

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap enam kasus besar yang dilakukan tersangka warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) selama periode Juli-September 2025.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan dari enam kasus yang berhasil diungkap, pihaknya mengamankan total tujuh tersangka, terdiri atas empat WNI dan tiga WNA. “Ini menjadi bukti komitmen aparat dalam mewujudkan Bali Bersih dari Narkoba,” ujarnya didampingi Penyidik Madya BNNP Bali Kombespol Tri Kuncoro.

Enam kasus yang terungkap di antaranya melibatkan tersangka berinisial MH (40), warga Palestina yang ditangkap di rumah kos Kerobokan dengan barang bukti ganja, ekstasi, dan sabu.

Dua warga Inggris berinisial KG (29) dan PE (48) yang membawa dan menerima kokain seberat 1,3 kg dari Spanyol. Selanjutnya, tersangka berinisial KT (21) warga Ukraina yang menjadi kurir internasional yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai dengan 1,9 kg narkotika jenis 4-CMC. Tersangka WNI berinisial HR (32) sebagai pengedar ekstasi yang ditangkap di Jalan Dewi Sri, Kuta, dengan 134 butir ekstasi, Tersangka berinisial OF (27) WNI penerima paket sabu dan ekstasi dari Pekanbaru melalui jasa ekspedisi. Tersangka LA (30) WNI pengedar ganja seberat lebih dari 1 kg di Denpasar Selatan. “Dari seluruh pengungkapan tersebut, BNNP Bali menyita barang bukti berupa sabu seberat 99,59 gram, ganja 1.074,88 gram, ekstasi 237 butir, 4-CMC seberat 1.991,25 gram, serta kokain 1.321 gram,” jelasnya.

Dia menyebutkan apabila barang haram tersebut beredar di masyarakat, bisa merusak setidaknya 56.874 orang. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp9,9 miliar.

Selain itu, BNNP Bali juga melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis 4-CMC seberat 1.953,86 gram. “Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat hukum lain, termasuk Bea Cukai dan Kepolisian, untuk menutup ruang gerak para sindikat,” jelasnya. (bgn008)25090909

Comments
Loading...