BNN Bali Rilis Kasus Dua Tersangka WNA Thailand Selundupkan Narkoba

Denpasar, Baliglobalnews
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali merilis dua tersangka WNA Thailand berinisial WW dan RJ, yang diduga masuk jaringan narkoba internasional Thailand-Bali.
“Pengungkapan jaringan narkotika internasional Metamfetamina dan MDMA berbentuk serbuk dan ekstasi tablet ini berdasarkan operasi bersama antara BNNP Bali dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai,” kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat di BNN Bali, Denpasar, pada Selasa (17/9/2024).
Dia menyebutkan kedua WNA itu terjaring operasi pada Selasa (3/9/2024) sekira pukul 20.30 Wita di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. “Modus dari kedua tersangka yakni dikemas dalam kemasan suplemen makanan rasa buah, dimana barang tersebut bersumber dari Thailand,” katanya.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan 1.692,94 gram serbuk campuran narkotika jenis Methamphetamine dan MDMA, 28,04 gram netto sabu-sabu, 20 butir pil ekstasi dan 192,2 gram netto kristal MDMA. “Menurut pengakuan WW, barang tersebut akan diserahkan kepada pemesan yakni dua orang warga negara Indonesia inisial EP dan VRR,” katanya.
Selanjutnya, BNNP Bali mengembangkan kasus tersebut hingga 5 September 2024 sekira pukul 02.30 Wita, berhasil menangkap tersangka D di pinggir Jalan Teuku Umar Barat, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Dimana, D berperan sebagai kurir penerima barang atas suruhan dari seseorang berinisial EP, dan BNN sudah memasukkan EP dalam daftar pencarian orang.
Setelah itu, kata dia, pada Minggu (8/9/2024) sekira pukul 04.35 Wita petugas BNN menangkap VRR di areal Parkir Premium Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. “VRR berperan sebagai pemesan sekaligus penerima barang. Menurut pengakuan VRR, dia mendatangkan barang bersama-sama dengan pacarnya berinisial RKH,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, lanjutnya, serbuk Metamfetamina dan MDMA dikemas dalam kemasan minuman collagen rasa buah, dalam boks dan disegel.
Sementara Kepala Bidang Pemberantasan (Kabid Brantas) BNNP Bali Kombes Pol. I Made Sinar Subawa mengatakan tersangka WW merupakan penyedia narkotika untuk wilayah Indonesia yang dibelinya dari bandar-bandar yang ada di Thailand.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling lama 20 tahun. (bgn008)24091716