Media Informasi Masyarakat

BNN Bali Musnahkan Sabu Seberat 1,4 Kg Jaringan Surabaya-Bali

Denpasar, Baliglobalnews

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,4 kilogram dari tangan tiga tersangka jaringan Surabaya-Bali di Denpasar, pada Rabu (27/4).

“Adapun total barang bukti yang dimusnahkan dari tersangka Jeremi, Fuguh Tri Prasetyo dan Nursudin yakni shabu sejumlah 1.356,37 gram Netto atau 1,4Kg brutto serta narkotika jenis MDMA sejumlah 131 butir atau seberat 29.14 gram kita musnahkan hari ini,” kata Kepala BNN Bali, Brigjen. Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra, usai pemusnahan di halaman Kantor BNN Bali.

Sugianyar menyatakan pemusnahan barang haram tersebut telah mendapatkan persetujuan penetapan dan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Setempat, yang juga disaksikan disaksikan oleh pejabat yang mewakili baik dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan (para saksi) sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemusnahan barang bukti, kata dia, bertujuan mencegah kemungkinan terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan dari oknum aparat berwenang. “Salah satu upaya menghindarkan atau mengurangi resiko ini, perlu dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut,” katanya.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika ini, sebagai bentuk perlawanan BNN Provinsi Bali sesuai slogan “War On Drugs”, dan mewujudkan Bali bersih narkoba yang sejalan dengan pola pembangunan Pemerintah Provinsi Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini, sebagai bukti BNNP Bali tidak pernah menyerah seperti slogan yang digelorakan oleh Kepala BNN RI yakni Peed Up Never Let Up, dalam melaksanakan P4GN salah satunya pemberantasan narkoba dengan hasil lebih dari 1,4 Kg narkotika golongan I,” katanya.

Pemusnahan barang bukti tersebut, lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 91 Ayat (2), Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Barang Bukti  Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Pasal 8 Ayat (4), Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor : Ket-801/N.1.18/ENZ.1/04/2022 untuk kepentingan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan 1 Jenis bukan tanaman berupa shabu sebanyak 1 paket dengan total seberat 991,71 gram netto milik Tersangka Jeremi.

Kemudian, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor : Ket/1112/N110/Enz1/4/2022 untuk kepentingan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan 1 Jenis bukan tanaman berupa shabu sebanyak 3 paket dengan total seberat 233,46 gram netto dan barang bukti Narkotika Golongan 1 Jenis bukan tanaman berupa MDMA sebanyak 1 paket dengan total seberat 29,14 gram netto (131 butir) milik tersangka Fuguh Tri Prasetyo.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor : Ket/1120/N110/Enz1/4/2022 untuk kepentingan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan 1 Jenis bukan tanaman berupa shabu sebanyak 2 paket dengan total seberat 131,2 gram netto milik tersangka Nursudin. (bgn008)22042704

Comments
Loading...
This open-source AI writing assistant: source.