Badung, Baliglobalnews
Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap kasus persetubuhan di bawah umur yang dilakukan WD (46) asal Jawa pada keponakannya sendiri di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Badung. Mirisnya, istri pelaku berinisial GALW (45) justru menonton kejadian tersebut.
Menurut Kasatreskrim Polres Badung, AKP Putu Ika Prabawa Kartima Utama, pihaknya menangkap dan menangani kasus tersebut bermula dari adanya laporan dari korban sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/106/VI/2021/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI, tanggal 5 Juni 2021.
“Atas laporan ini, kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda pada Senin (7/6) pukul 15.00 wita. WD ditangkap di tempat kerjanya sedangkan istrinya ditangkap di kosnya wilayah Kuta Utara,” kata AKP Putu Ika Prabawa.
Ika menjelaskan persetubuhan terjadi berawal dari korban datang ke kos tempat tinggal pelaku untuk menumpang menginap. Kemudian sekitar pukul 23.30 wita, pelaku, WD, menawarkan diri untuk memijit tubuh korban dan tidur di sebelahnya. Selanjutnya pelaku memeluk tubuh korban serta memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
Ironisnya, istri pelaku membantu perbuatan persetubuhan tersebut dan menyaksikannya. Kemudian GALW justru berhubungan badan dengan suaminya di depan korban.
Kemudian pada Sabtu (5/6) perbuatan tersebut diketahui oleh ayah korban. Sang ayah merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Badung. Kini suami-istri tersebut sudah ditahan. “Pamannya ditahan di Polres Badung, sedangkan yang istri pelaku dititip di rutan Polsek Abiansemal. Pelaku dikenakan pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” tandasnya.
(bgn003)21061907