Besok, Kantor Pemerintah dan Mal Pelayanan Publik di Denpasar Terapkan Aplikasi PeduliLindungi
Denpasar, Baliglobalnews
Mulai Senin (20/9), kantor pemerintah di lingkungan Pemkot Denpasar, menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Beberapa barcode sudah terpasang di beberapa kantor Pemkot Denpasar, di antaranya Kantor Walikota Denpasar.
“Mulai besok kami di Denpasar menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Ini berlaku dari kantor desa/lurah hingga Mal Pelayanan Publik di Sewakadharma Lumintang,” kata Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, pada Minggu (19/9).
Namun Dewa Rai menambahkan, besok masih ada beberapa kantor yang belum bisa menerapkan aplikasi ini, karena belum semua kantor mendapat QR Code PeduliLindungi.
Dewa Rai mengatakan penggunaan aplikasi ini berlaku bagi pegawai maupun pengunjung yang masuk perkantoran.
“Ini juga berlaku bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan ataupun dokumen lainnya di Sewakadharma Lumintang. Mau tidak mau semua nanti harus menerapkan, karena ini akan jadi suatu hal yang wajib dalam upaya pengendalian Covid-19. Dengan aplikasi ini akan membatasi pengunjung yang datang ke kantor, termasuk bagaimana status kesehatan orang tersebut, apakah OTG, sudah divaksin atau bagaimana,” katanya.
Dia meminta masyarakat untuk segera mengunduh aplikasi ini, karena tak hanya digunakan saat ke kantor pemerintahan, juga ke hotel, mal, objek wisata, termasuk perjalanan melalui bandara dan pelabuhan.
Penerapan aplikasi ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. (bgn003)21091910