Berkas P21, Polsek Abiansemal Limpahkan Tersangka Pencurian Secara Online.
Badung, Baliglobalnews
Penyidik Reskrim Polsek Abiansemal melimpahkan tersangka (tahap 2) secara online di ruang Reskrim Polsek Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung, pada Rabu (11/5) sore.
Kapolsek Abiansemal, Kompol Ruli Agus Susanto,. mengatakan proses pelimpahan tersangka dilakukan secara online, mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh unit Reskrim setelah mendapat surat dari Kejari Badung yang menyatakan hasil penyidikan sudah lengkap (P21). Untuk identitas tersangka yang dilimpahkan adalah inisial GPYA (29), dalam perkara tindak pidana pencurian pasal 362 KUHP
“Pelimpahan tahap 2 dengan cara online ini, Jaksa Penuntut umum (JPU) dan tersangka tidak saling bertemu, hanya melalui video call. Ini dilakukan untuk mengefisiensi proses hukum agar tetap berjalan sebagaimana mestinya, karena masih dalam pandemi Covid-19,” katanya Kamis (12/5).
Dia menyebutkan pelimpahan tersangka beserta barang bukti diterima oleh Jaksa. Setelah dilaksanakan pelimpahan, tersangka dititipkan kembali ke Rutan Polsek Abiansemal menunggu proses persidangan,” tandasnya. (bgn003)22051201