Berikan Perlindungan Sosial Bagi Kelihan Adat, Walikota Jaya Negara Kembali Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Denpasar, Baliglobalnews
Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara kembali menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada kelian petengen dan penyarikan banjar adat se-Kecamatan Denpasar Timur dan Denpasar Selatan, di Jaba Tengah Pura Agung Lokanatha, Denpasar, pada Sabtu (14/9/2024).
Walikota Jaya Negara mengatakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada kelian adat, kelian petengen dan penyarikan banjar adat di Kota Denpasar sebagai komitmen pemerintah dalam upaya menjamin risiko kecelakaan kerja bagi kelian di banjar adat yang ada. “Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang telah dapat dipergunakan dalam menerima manfaat, serta juga pemberian insentif kepada petengen dan penyarikan senilai Rp1,5 juta setiap bulan sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk memperkuat peran banjar sebagai pilar dalam menjaga tradisi, harmoni sosial, dan implementasi nilai-nilai Tri Hita Karana di Kota Denpasar,” ujar Jaya Negara didampingi Kadis Kebudayaan Raka Purwantara.
Program ini sebagai bentuk apresiasi atas peran penting kelian banjar dalam menjaga dan mengelola kehidupan sosial, adat, serta budaya di tingkat banjar. Kelian banjar sebagai pemimpin di lingkungan adat, memiliki tanggung jawab besar dalam mengkoordinasikan berbagai kegiatan keagamaan, sosial, dan budaya yang melibatkan masyarakat.
“Program ini bertujuan untuk memastikan para kelian adat mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang layak, termasuk perlindungan dari risiko kerja dan kesehatan. Dia berharap program ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pemimpin adat dalam menjalankan tugas-tugas mereka,” ujarnya.
Sementara Kepala Bidang Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar Nurul Indahyati mengatakan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi kelihan se-Kota Denpasar merupakan upaya untuk mendukung penguatan pilar adat oleh Pemerintah Kota Denpasar. Di mana, jaminan yang diberikan meliputi Program Jaminan Kecelakaan Kerja dengan biaya perawatan tidak terbatas. Santunan cacat maksimal 56 kali upah sebulan, dan beasiswa maksimal dua orang anak total Rp174 juta.
“Meninggal dunia akibat kecelakaan kerja 48 kali upah sebulan ditambah santunan Rp22 juta, bantuan beasiswa maksimal dua orang anak total Rp174 juta, serta jaminan kematian di luar hubungan kerja dengan santunan total Rp42 juta,” ujarnya. (bgn003)24091409