Media Informasi Masyarakat

Berikan Keterangan Palsu, Kasatpol PP Laporkan Oknum Pelaku Usaha di Pantai Melasti

Mangupura, Baliglobalnews

Kepala Satpol PP Setda Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mewakili Pemerintah Kabupaten Badung secara resmi melaporkan oknum pihak pelaku usaha di Pantai Melasti Ungasan ke Polda Bali terkait adanya dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.

“Kami secara resmi melaporkan oknum pihak pemilik usaha di Pantai Melasti ke SPKT Polda Bali, karena telah melanggar Pasal 266 KUHP, dengan melakukan tindak pemalsuan akta otentik,” ujar Suryanegara di Puspem Badung, pada Selasa (28/8).

Suryanegara mengungkapkan dalam kasus ini telah terjadi transaksi Rp 7 miliar antara para pihak dalam rangka menata dan merapikan loloan serta pemanfaatan area Pantai Melasti dalam jangka waktu 25 tahun. “Para pihak ini melibatkan perusahaan, kelompok nelayan dan desa adat. Dari transaksi Rp 7 M tersebut pihak pertama telah menerima uang sebesar Rp 4 M dari pihak kedua, sedangkan sisanya lagi Rp 3 M akan dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak pertama dalam 30 kali angsuran bulanan. namun pihak kedua tidak membayarkan kewajibannya kepada pihak pertama sebagaimana yang telah tertuang dalam perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak,” jelasnya.

Dia juga menyebutkan akibat adanya pemalsuan akta otentik yang melibatkan para pihak tersebut, akhirnya terjadilah reklamasi di kawasan Pantai Melasti Ungasan. (bgn003)22062902

Leave A Reply

Your email address will not be published.