Media Informasi Masyarakat

Beri Pembinaan, MA Dorong PN Denpasar Optimalkan Pelayanan Secara Prima

Denpasar, Baliglobalnews

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memberikan pembinaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/4/2021), guna mendorong aparat peradilan setempat memberikan pelayanan yang baik dan prima kepada para pencari keadilan.

“Upaya ini penting, saling mengingatkan dan memberikan pembekalan yang diharapkan para aparat peradilan tidak berhenti belajar terkait perkembangan hukum terkini,” kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Dr Andi Samsan Nganro,S.H.,M.H saat diwawancarai.

Guna mengenjot harapan ini, kata Andi Samsan, Mahkamah Agung terus berupaya mengambil langkah-langkah atau kebijakan tentang pedoman pemidanaan dalam perkara tipikor (tindak pidana korupsi)

“Hal ini sejalan dengan Perma Nomor 1 Tahun 2020 tercantum pada Pasal 3. Kemudian ada juga Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang persidangan perkara pidana secara elektronik,” ucapnya.

Hal ini melihat situasi Pandemi Covid-19 di Tanah Air, sehingga tidak menutup mata melihat kondisi saat ini yang tidak memungkinkan bersidang secara langsung.

“Sidang online masih tetap berlaku hingga saat ini, melihat situasi pandemi covid-19 yang belum mereda,” ucapnya.

Sehingga solusinya untuk menjaga protokol kesehatan dan menjaga kerumunan serta hak asasi terdakwa untuk didengarkan keterangannya ya dengan cara sidang online ini.

Pihaknya mengharapkan, PN Denpasar tingkatkan pelayanan kepada pencari keadilan.

Mengingat Bali merupakan destinasi wisatawan mancanegara dan PN Denpasar sangat sering menangani perkara kompleks, sehingga kasus-kasus yang melibatkan orang asing perlu adanya ketanggapan dari PN Denpasar.

“Dalam penanganan perkara orang asing, saya harap harus diselesaikan dengan baik dan pelayanan prima,” katanya.

Karena PN Denpasar menjadi etalase, hendaknya harus betul-betul pelayanan hukumnya harus memiliki rasa keadilan.

Sementara itu, Ketua PN Denpasar, Sobandi diwakili Jubir dan Humas Made Pasek mengucapkan, terima kasih atas bimbingan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Dr Andi Samsan Nganro dalam penyelesaian perkara, yang diharapkan hakim melakukan keadilan hukum yang sama.

“Selain itu, pengadministrasian perkara juga harus cepat diera digitalisasi saat ini. Sehingga berkas perkara dalam bentuk fisik dan soft copy harus betul yang asli dan sama,” ucap Pasek.(BGN008)210940903

Comments
Loading...