Belum Definitif, Desa Adat Bale Agung, Cemagi, Mohon Bantuan Rekomendasi DPRD Badung
Mangupura, Baliglobalnews
Komisi IV DPRD Badung menggelar rapat kerja dengan prajuru Desa Adat Bale Agung, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, di ruang rapat Gosana II, Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Rabu (9/3).
Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi IV, I Made Suwardhana, terungkap Desa Adat Bale Agung belum tercatat secara resmi sebagai desa adat. Bandesa Desa Adat Bale Agung, I Made Sukarata, memohon bantuan kepada Komisi IV untuk memberikan rekomendasi sebagai persyaratan untuk bisa didaftarkan kepada Pemprov dan MDA Bali. Pasalnya, persyaratan sebagai desa adat sudah dimiliki oleh Desa Adat Bale Agung, seperti Pura Puseh, Desa, Dalem, Kahyangan, Pura Prajapati dan setra.
“Tahun 2018 sudah disahkan pura tersebut. Selama itu sudah menjalani kewajiban karena sudah disepakati sesuai dengan surat ajukan krama desa adat 254 KK membentuk adat bale agung. Untuk itu, agar bisa DPRD dan Kadis (Kadisbud-red) dalam rapat itu agar Desa Adat Bale Agung bisa dicatat secara resmi,” katanya.
Kadisbud Gede Eka Sudharwita menyatakan prosesnya sudah berjalan sampai di MDA dan Dinas PMA (Pemajuan Masyarakat Adat) Provinsi Bali. Dia menyebutkan secara persyaratan desa adat sudah selesai dan hubungan dengan desa adat induk, yakni Desa Adat Cemagi harmonis. Hanya dalam proses pendaftaran ke Pemprov Bali diperlukan rekomendasi DPRD Badung.
Sementara anggota DPRD Wayan Edi Sanjaya yang juga warga setempat menyatakan secara administrasi sudah terpenuhi termasuk kelengkapan desa adat. Yang jadi kendala adalah Perda 4/2019 tentang desa adat sudah final dan jumlah jumlah desa adat sudah ditetapkan. Kalau mengubah perda cukup lama, maka setelah dikaji dalam pendaftaran disebut sebagai desa adat yang tercecer. Dengan demikian, tidak perlu mengubah perda, tapi cukup mengubah lampirannya saja.
Dia menyebutkan saat ini masih menunggu rekomendasi dari MDA Kabupaten Badung yang masih dalam proses. Proses selanjutnya, baru mohon rekomendasi kepada DPRD dan Bupati untuk didaftarkan ke MDA dan Provinsi Bali.
Usai rapat, Ketua Komisi IV, Made Suwardhana, menyatakan pihaknya kini masih menunggu persyaratan lengkap termasuk rekomendasi MDA Badung. “Rekomendasi MDA madya masih dalam proses. Kalau sudah lengkap dan tidak ada masalah barulah dewan memberikan rekomendasi. Setelah juga ada rekomendasi dari Bupati, barulah lanjut didaftarkan ke MDA dan Provinsi Bali,” katanya.
Dalam rapat tersebut Suwardhana juga didampingi anggota Komisi IV Wayan Edi Sanjaya, Nyoman Dirga Yusa, Made Sumerta, dan Gede Aryanta, Hadiri pula perwakilan Camat Mengwi, Perbekel Cemagi, dan Prajuru Desa Adat Bale Agung. (bgn003)22030915