Denpasar, Baliglobalnews
Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar membekuk 25 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti total mencapai 3,5 kilogram.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan berkat pengungkapan jajaran anggota tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak kurang lebih 30.000 jiwa.
“Dari 20 kasus yang diungkap selama Juni 2023, ada 25 orang tersangka yang ditangkap, di wilayah hukum Polresta Denpasar dengan barang bukti ganja 3.267,38 gram (3,2 kg), sabu seberat 47,87 gram dan tembakau sintetis 351,04 gram,” ucap Kapolresta saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (30/6/2023).
Kapolresta menyebutkan kasus menonjol dengan barang bukti cukup banyak, di antaranya didapat dari tersangka Muhamad Fadli (22) dan Syuhada Toriq (23) yang ditangkap pada 9 Juni 2023, pukul 15.00 wita, di Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung dengan barang bukti yang diamankan berupa 2 kantong plastik bening berisi ganja berat bersih 2.004 gram dan 1 plastik klip ganja berat bersih 3 gram.
“Tersangka Muhamad Fadli dan Syuhada Toriq mengaku mendapat narkoba dari Paul, dengan harga Rp5 juta, dengan cara di kirim melalui paketan,” jelas Kapolresta didampingi Kasat Narkoba Kompol Mirza Gunawan dan Kasi Humas AKP Ketut Sukadi.
Kasus berikutnya, kata dia, pasangan sejoli yakni tersangka Bayu dan Rani Rahmawati, yang ditangkap pada 14 Juni 2023, pukul 18.45 wita, di Kuta, Badung, dengan barang bukti 3 plastik besar berisi ganja berat bersih 1.242 gram. “Mereka mengaku mendapat barang ini dari Melki, yang diperintahkan mengambil barang di suatu tempat. Kemudian dipecah dan diedarkan kembali ganja dengan upah Rp 1 juta,” katanya.
Penangkapan tersangka Wilfrisua Fridolin Virgil pada 10 Juni 2023, Pukul 12.00 wita, dikediamannya Jalan Gunung Lebah Denpasar Barat, dengan barang bukti 232 plastik klip tembakau sintetis, dengan berat bersih 345,67 gram. “Perbuatan para tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.
Sementara tersangka Bayu dan Rani Rahmawati saat ditanya awak media, kompak mengatakan barang haram ganja itu didapatkan dari Medan, yang dikirim lewat paket. “Jasi ganja 1kg ini sudah dikendalikan atau Controlled Delivery, jadi belum sempat diedarkan,” kata Bayu.
Tersangka Muhamad Fadli dan Syuhada Toriq mengaku barang haram itu sudah ada yang ngontrol di Lombok, dan mengaku sudah dua kali mengirim narkoba. “Baru dua kali dengan bayaran 1kg Rp 10 juta,” ucap tersangka Muhamad Fadli. (bgn008)23070104