Media Informasi Masyarakat

Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Impor Ilegal

Badung, Baliglobalnews

Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, memusnahkan sejumlah barang impor ilegal yang disita, karena tidak dapat memenuhi dokumen perizinan. Kegiatan pemusnahan oleh bidang kepabeanan dan cukai, secara simbolis dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Ngurah Rai pada Selasa (13/12/2022).

“Barang-barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari kegiatan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai yang dilakukan petugas Bea Cukai Ngurah Rai periode Juli hingga November 2022,” kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Susila Brata.

Secara keseluruhan barang yang dimusnahkan senilai Rp 176,5 juta dengan potensi kerugian negara Rp 26.48 juta yang berupa barang kena cukai ilegal, sex toys, kain, dan barang-barang lain yang tidak diselesaikan kewajiban pungutan negaranya, dimusnahkan atas persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar.

“Dengan kerja sama yang baik antara Bea Cukai Ngurah Rai dengan instansi terkait dapat menghasilkan penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Atas hal tersebut saya sampaikan terima kasih dan apresiasi,” ucapnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi, pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan penegahan atau penindakan yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai.

“Barang-barang ini telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Kepala KPKNL Denpasar atas nama Menteri Keuangan. Sebanyak 3.167 barang dari Buku Catatan Pabean yang terdiri dari minuman yang mengandung etil alkohol, hasil tembakau jenis sigaret, liquid vape, obat-obatan, kosmetik, pakaian bekas, alat elektronik, dan sex toys,” katanya.

Dia menyatakan pemusnahan tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat atas kegiatan pengawasan yang kami lakukan. Di samping itu, terdapat peranan penting dari kegiatan penegahan hingga pemusnahan yang kami lakukan ini, yaitu menciptakan fairness bagi dunia perdagangan dan industri di dalam negeri.

“Karena sebagian dari barang-barang yang dimusnahkan ini dapat diproduksi di dalam negeri, sehingga untuk importasinya mewajibkan adanya dokumen perizinan dan pengenaan pungutan negara, demi melindungi produsen di dalam negeri,” katanya.

Pemusnahan secara simbolis ini selain dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Susila Brata, juga dihadiri oleh Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar ,Puguh Wiyatno, Kepala KPKNL Denpasar, Untung Sudarwanto, dan para pimpinan perusahaan perwakilan pemilik barang dan gudang kargo, sebagai amanat dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 178/PMK.04/2019 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara. (bgn008)22121309

Comments
Loading...