Media Informasi Masyarakat

Bea Cukai Bali Lakukan 1.261 Penindakan dan Cegah Potensi Kerugian Negara Rp16 Miliar

Badung, Baliglobalnews

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Kanwil DJBC Bali NTB NTT), melakukan 1.261 penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai.

“Sepanjang tahun 2024, Kanwil DJBC Bali NTB NTT total telah melakukan 1.261 kali penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai yang berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp16.556.648.166,” kata Kepala Kanwil DJBC Bali NTB NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi, pada saat kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan, di Badung, pada Rabu (16/10/2024).

Dalam periode yang sama, kata Donny, juga telah telah melakukan penindakan atas Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP) sebanyak 149 kali dengan total barang bukti seberat 50.514 gram. Dari penindakan tersebut, sekitar 45 ribu jiwa telah berhasil diselamatkan dari pengaruh buruk NPP. Juga negara telah melakukan penghematan akibat potensi biaya rehabilitasi yang berhasil dicegah 58 miliar rupiah.

“Penindakan NPP tahun 2024 terbesar adalah melalui barang bawaan penumpang pada terminal kedatangan penumpang. Selain itu terdapat penindakan NPP dari pengiriman barang melalui jasa ekspedisi, dengan barang bukti berupa narkotika berbagai golongan,” jelasnya.

Dia memaparkan, atas berbagai kegiatan penindakan tersebut sebanyak empat berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan berstatus P21. “Juga terdapat sepuluh penindakan yang ditindaklanjuti dengan penelitian dalam rangka ultimum remedium (UR) dengan total besaran sanksi administrasi sebesar Rp1.334.063.000, yang telah disetorkan ke kas negara,” katanya.

Untuk total BMMN yang dimusnahkan yakni, sigaret 2.191.488 batang, MMEA 20.320,64 liter, rokok elektrik (REL) 18.326,20 ml dan 840.000 batang, berbagai jenis produk lain diantaranya Handphone Komputer Tablet (HKT), produk farmasi, kosmetik, airsoftgun, produk tas dan sepatu, produk tekstil.

“Adapun total nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp4.316.556.718, dengan potensi kerugian negara sebesar 3.953.688.031,” ungkap Donny.

Lebih lanjut Donny menjelaskan, bahwa atas sigaret/rokok yang dimusnahkan, selain merupakan hasil penindakan oleh Kanwil DJBC Bali NTB NTT, juga adalah bentuk kerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bali dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja melalui mekanisme pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Tahun ini juga sinergi antara Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia berhasil mengungkap dua clandestine laboratorium narkotika di daerah Canggu dan Gianyar. Dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan empat orang tersangka warga negara asing,” jelasnya.

Dalam melakukan pengawasan dan penindakan, kata dia, khususnya pengungkapan kasus narkotika, Kanwil DJBC Bali NTB NTT memiliki tim khusus anjing pelacak, yaitu Unit K-9. Unit yang digawangi oleh handler dan anjing operasional terlatih ini berfokus pada pelaksanaan pemeriksaan di terminal kedatangan penumpang dan kargo bandara, serta kantor pos untuk barang kiriman dari luar negeri.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan fungsi community protector dengan segenap kesungguhan. Bersinergi dengan para stakeholder sahabat merupakan salah satu upaya untuk memastikan perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif peredaran barang-barang berbahaya. Tentunya dalam menjalankan tugas Kanwil DJBC Bali NTB NTT senantiasa mengedepankan nilai-nilai profesionalisme, integritas, dan semangat anti korupsi,” katanya. (bgn008)24101616

Comments
Loading...