Media Informasi Masyarakat

Bawaslu Tabanan diminta Jaga Integritas Pilkada Serentak 2024

Tabanan, Baliglobalnews

Founder Rumah Kebangsaan dan Kebhinekaan, Ketut Udi Prayudi, meminta Bawaslu Tabanan menjaga hak suara masyarakat pada Pilkada serentak 2024.

Hal itu disampaikan Udi Prayudi saat menjadi narasumber dalam dialog yang interaktif bersama Bawaslu, Panwaslu, Panwascam, pengawasan kelurahan desa (PKD) se-Kabupaten Tabanan terkait sosialisasi pengawasan pada Pilkada Bali 2024 meminta semua pengawas yang bekerja bisa konsentrasi untuk bersinergi dalam mengawal hak pilih masyarakat pada Selasa (8/10/2024).

“Ini pertama kali Pilkada serentak di Indonesia antara Gubernur, Bupati/Walikota pada tahun 2024. Ini perlu konsen yang luar biasa dari teman-teman pengawas,” katanya.

Udi Prayudi menyebutkan pesta demokrasi harus bisa berjalan dengan baik. Upaya yang dilakukan Bawaslu juga bisa menjadi harapan terutama dalam menjaga keadilan, kejujuran dan kesetaraan Pilkada. “Ini harus benar-benar diawasi,” katanya.

Dalam Pilkada nanti, kata dia, masyarakat dan pihak-pihak lainnya agar menghindari tindakan intimidasi. Pesta demokrasi perlu berlangsung dalam suasana bebas, menjaga kerahasiaan hak pilih, dan memastikan setiap suara memiliki nilai yang sama. “Jangan ada lagi kasus pemilih ganda atau paksaan untuk memilih calon tertentu, maupun penghalang-halangan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Inilah pentingnya peran pengawas pemilu,” katanya.

Dia berharap momentum Pilkada serentak tahun ini bisa menjadi catatan untuk kedepannya, apakah hal ini layak dilaksanakan serentak atau tidak. Jika memang layak maka harus ada asas keadilan dan kejujuran. “Kebebasan memilih merupakan hak yang sangat penting. Kita berharap Pilkada ini dapat berlangsung meriah dan seluruh masyarakat dapat bersatu padu dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika,” pungkasnya.

Sementara narasumber seorang penggiat demokrasi, I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita dari APD (Akademi Pemilu dan Demokrasi) Bali, menyoroti bahwa meskipun harapan masyarakat terhadap Bawaslu sangat tinggi namun keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu seringkali menjadi kendala dalam menjalankan tugas pengawasan.

“Salah satu kendala utama yang dihadapi Bawaslu adalah terbatasnya kewenangan untuk melakukan tindakan langsung. Misalnya, dalam kasus penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan, Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi kepada pihak terkait. Hal ini disebabkan oleh prinsip netralitas aparatur Bawaslu. Begitu pula dalam kasus politik uang, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan,” ujarnya. (bgn020)24100905

Comments
Loading...
Check the source code and documentation.