Bawaslu Tabanan Berikan Rekomendasi Sanksi KPPS yang Mencoblos di Luar Bilik
Tabanan, Baliglobalnews
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan merekomendasikan pemberian sanksi kode etik kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 009 di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan dan TPS 003 Desa Bengkel, Kecamatan Kediri. Rekomendasi ini dikeluarkan menyusul adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugas KPPS tersebut dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut diberikan berdasarkan hasil kajian terkait dugaan pelanggaran kode etik di dua TPS tersebut saat pelaksanaan pemilihan berlangsung pada Rabu (27/11/2024) untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan. “Rekomendasi ini merupakan hasil laporan dari kajian Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang disampaikan kepada KPU Tabanan melalui Bawaslu,” ujar Narta pada Selasa (3/12/2024).
Narta mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan pelanggaran di dua TPS yang termasuk dalam kategori kejadian khusus. Salah satunya adalah di TPS 009 Desa Dauh Peken, di mana terdapat laporan seorang petugas KPPS mencoblos di luar bilik suara, meskipun menggunakan hak pilihnya sendiri. “Tindakan ini jelas bertentangan dengan regulasi yang mewajibkan semua pemilih, termasuk penyelenggara, untuk mencoblos di dalam bilik suara,” katanya.
Dalam kejadian tersebut pihak Bawaslu sudah memanggil jajaran Panwascam dan Pengawas TPS untuk memperoleh keterangan lengkap.
Terkait dugaan pelanggaran di TPS 003 Desa Bengkel, dengan pemilih yang membawa formulir C6 milik orang lain, yakni neneknya yang sedang sakit. Pemilih tersebut mencoblos tanpa melaporkan situasi saat itu kepada petugas KPPS, dan KPPS yang mengetahui kejadian tersebut diduga tidak mengambil tindakan tegas. “Kami menganggap ini kelalaian dari KPPS sebagai bentuk pelanggaran prosedur,” ujarnya.
Bawaslu Tabanan juga mendapat laporan perusakan kotak suara di TPS 002 Desa Bengkel, Kecamatan Kediri. Kotak suara dirusak oleh salah seorang warga sekitar, yang mengamuk dalam pengaruh minuman alkohol. Meskipun kondisi kotak suara rusak, isi kotak tidak mengalami kerusakan. Karena itu kami meminta KPU mengganti kotak suara dengan yang baru.
“Dari tiga kejadian tersebut tidak memenuhi unsur untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Namun, dari tiga kejadian tersebut hanya dua kejadian yang memenuhi unsur pelanggaran kode etik yang dilakukan petugas KPPS,” katanya.
Menurut dia, Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi kepada KPU Tabanan dan dari KPU Tabanan yang bisa memberikan sanksi. “Kami hanya bisa berikan rekomendasi. Sanksi pemecatan bisa diberikan, karena petugas KPPS memberikan contoh tidak baik dan melanggar kode etik sebagai petugas penyelenggara pemilihan,” katanya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Tabanan I Wayan Suwirta mengatakan Pilkada Rabu (27/11/2024) kemarin berjalan dengan baik. Dari 850 TPS yang ada, memang ada beberapa kejadian yang menonjol, namun telah kami tangani bersama jajaran di bawah.
Terkait rekomendasi kode etik dari Bawaslu, pihaknya masih menunggu hasil kajian lengkap dari Bawaslu. Kami tidak menutup kemungkinan adanya rekomendasi terkait pelanggaran kode etik. Jika nantinya ada rekomendasi yang masuk. “kami akan segera menindaklanjuti dengan melakukan kajian mendalam dan memanggil kembali petugas KPPS yang terbukti melanggar,” ujarnya. (bgn020)24120309