Bawaslu Badung Temukan 31 Permasalahan Hasil Coklit KPU

Badung, Baliglobalnews
Bawaslu Kabupaten Badung dalam upaya melaksanakan pencegahan dan pengawasan dalam sub tahapan Pencocokan dan Penelitian (coklit) Daftar Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Badung
Tahun 2024 telah melakukan pengawasan pada tingkat kecamatan dan tingkat desa.
Ketua Bawaslu Badung Putu Herry Indrawan mengatakan pihaknya melakukan pengawasan untuk memastikan prosedur berjalan baik. Dari pengawasan tersebut ditemukan 31 permasalahan. “Yang kita temukan permasalahan menor-menor seperti pemilih baru yang tidak dicoklit, tidak pasang stiker, tetapi semuanya sudah diperbaiki, sudah beres, dan tidak ada pelanggaran,” katanya ketika dihubungi pada Kamis (25/7/2024).
Herry mengatakan pengawasan tingkat kecamatan dilakukan bersama jajaran panwaslucam dan tingkat desa dilakukan bersama jajaran PKD. Upaya pencegahan dan pengawasan ini dilaksanakan dari awal hingga akhir masa pencocokan dan penelitian, 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Dia menyebutkan saran perbaikan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan, sebagai
berikut ditemukan pemilih baru yang tidak dicoklit, pemilih yang telah dicoklit tidak ditempel stiker coklit, kesalahan penulisan jumlah disabilitas pada stiker coklit, penulisan stiker coklit kurang lengkap seperti kurang penulisan nama kepala keluarga, kurang penulisan waktu pelaksanaan coklit, kurang tanda tangan pantarlih dan kepala keluarga pemilih, stiker coklit yang ditempel di tiang listrik.
“Terhadap saran perbaikan, seluruhnya telah ditindaklanjuti oleh pantarlih,” katanya.
Dalam kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih, kata dia, dari 11 pemilih disabilitas, 10 orang telah terdaftar dalam daftar pemilih, sedangkan 1 orang belum melakukan perekaman KTP-el dan belum
terdaftar dalam Daftar Pemilih. Dari 8 pemilih lanjut usia, 7 orang telah terdaftar dalam daftar pemilih,
sedangkan 1 orang telah meninggal dunia dan telah dicoret dari Daftar
Pemilih. Dari 2 pemilih pemula, seluruhnya telah terdaftar dalam daftar pemilih,n namun 1 di antaranya belum melakukan perekaman KTP-el karena baru berumur 17 tahun pada tanggal 27 September 2024. Dari 6 pemilih masyarakat umum, 5 orang telah terdaftar dalam daftar pemilih, sedangkan 1 orang telah meninggal dunia dan telah dicoret dari daftar pemilih.
“Terhadap pemilih disabilitas dan pemilih pemula yang melakukan
perekaman KTP-el, Bawaslu Kabupaten Badung akan mendorong KPU Kabupaten Badung dan Disdukcapil Kabupaten Badung untuk melakukan
perekaman KTP-el dengan mekanisme jemput bola,” tandasnya. (bgn003)24072502