Media Informasi Masyarakat

Bawaslu Badung Petakan 7 Indikator Kerawanan Pilkada 2024

Badung, Baliglobalnews
Bawaslu Kabupaten Badung memetakan ada 7 indikator kerawanan Pilkada 2024, baik Pilgub maupun Pilbup. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Badung, Putu Herry Indrawan, melalui siaran persnya yang diterima Redaksi Baliglobalnews pada Senin (29/7/2024).
Indrawan menyebutkan pemetaan kerawanan tersebut berbasis pada data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 yang telah diluncurkan pada tahun 2022 lalu oleh Bawaslu RI.
Berdasarkan identifikasi yang dilakukan terhadap data IKP tahun 2024, kata dia, dapat ditarik kesimpulan bahwa dari 61 indikator kerawanan penyelenggaraan
pemilu yang terdapat dalam IKP Tahun 2024, terdapat 7 indikator kerawanan yang berpotensi bisa terjadi pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Badung. Ke-7 indikator tersebut meliputi 1) Adanya pemilih tambahan melebihi surat suara cadangan 2 %, 2) rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/Polri, 3) Adanya putusan DKPP terhadap jajaran KPU/Bawaslu, 4) Adanya Catatan khusus dari pengawas saat
pemungutan suara, 5) Penduduk potensial tapi tidak memiliki e-KTP, 6) Adanya komplain dari saksi saat pemungutan/penghitungan dan 7)
Adanya pelanggaran lokasi kampanye oleh peserta.
Hery menyampaikan berdasarkan skor pada 7 indikator kerawanan tersebut, isu-isu dan tahapan yang rawan terjadinya pelanggaran pada pilkada2024 di antaranya pengadaan dan pendistribusian logistik tidak sesuai ketentuan, netralitas ASN, pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu, proses pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuai peraturan, hak untuk memilih, keberatan saksi partai politik terhadap hasil penyelenggaraan pemilihan dan pelaksanaan kampanye tidak sesuai ketentuan.
“Tahapan yang berpotensi rawan pelanggaran dalam pemilihan tahun 2024 di antaranya pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, pencalonan, kampanye, dana kampanye, logistik dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara,” katanya.
Dia menyatakan tujuan pemetaan kerawanan pemilihan tahun 2024
adalah untuk melakukan mitigasi potensi kerawanan Pemilihan 2024, pemetaan kerawanan Pemilihan 2024 dengan mengidentifikasi isu
dan tahapan yang paling rawan berbasis pada data IKP 2024, menjadikan hasil pemetaan kerawanan Pemilihan 2024 sebagai basis strategi pencegahan.
Dengan adanya 7 isu yang dianggap rawan pada Pemilihan Tahun
2024, kata dia, Bawaslu Kabupaten Badung melakukan langkah-langkah mitigasi dan pencegahan yang dilakukan dengan berbagai metode meliputi 1) melakukan pengawasan melekat pada tahapan logistik dan memberikan imbauan kepada KPU Kabupaten Badung, 2) melakukan pengawasan pada setiap tahapan
pilkada dan menyampaikan imbauan kepada ASN di Kabupaten Badung, 3) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan setiap tahapan dan menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten Badung, 4) menyampaikan Imbauan kepada KPU Kabupaten Badung dan peserta pemilihan serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat, 5) melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait di, antaranya KPU, Disdukcapil, TNI/Polri, Dinsos, Lapas, pemerintahan desa atau kelurahan, melakukan patroli kawal hak pilih serta mendirikan posko aduan, 6) menyampaikan imbauan kepada KPU beserta jajarannya dan peserta pemilihan dan 7) menyampaikan imbauan kepada peserta pemilihan. (bgn003)24072901

Comments
Loading...