Media Informasi Masyarakat

Bawaslu Badung Ingatkan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Taat Aturan

Badung, Baliglobalnews
Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mensosialisasikan visi misi mereka dalam perhelatan akbar pilkada. Namun, bentuk-bentuk sosialisasi seperti alat peraga kampanye (APK) memiliki aturan tersendiri dalam rangka menjaga etika dan estetika lingkungan.

Demikian Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta terkait imbauan Bawaslu Badung tentang penertiban Alat Peraga Kampanye Nomor 1034/PM.00.02/K.BA-01/10/2024 tanggal 8 Oktober 2024 kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye.
Wayan Semara Cipta yang akrab disapa Kayun menyebutkan imbauan itu berisi penegasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota khususnya pada Pasal 18, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 39, Pasal 42, Pasal 65.

Pemasangan APK di Badung, kata dia, harus mempedomani PKPU Nomor 13 Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung Nomor 573 Tahun 2024 tentang Penetapan Spesifikasi, Jenis, Jumlah, Titik/Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024 berkaitan dengan Titik/Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

“Silakan dipedomani aturannya dan bisa dilihat melalui imbauan ini, bahwa dari jenis APK, desain, ukuran, dan jumlah sudah diatur dan mohon pertimbangkan etika dan estetika dalam pemasangan APK,” katanya
Selain APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Badung, lanjutnya, para paslon dan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye dapat juga mengadakan sendiri APK dalam bentuk baliho, umbul-umbul dan spanduk dengan jumlahnya maksimal mencapai hingga 200% dari jumlah APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Badung. “Tentu pemasangannya nanti memedomani
pada titik zonasi pemasangan APK yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Badung,” katanya. (bgn003)24101001

Comments
Loading...
AI writing on desktop, powered by Rytr.