Bawaslu Badung Gandeng KPID Dan KPU Awasi Iklan Kampanye Di Media Massa
Badung, Baliglobalnews
Bawaslu Badung menggandeng KPID Bali bersama KPU Badung dalam pengawasan iklan kampanye pada media massa dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020, dimana rapat koordinasi ini digelar Aston Kuta Hotel & Residence, Jumat (30/12/2020).
“Melihat akan dimulainya tahapan kampanye dinmedia cetak dan elektronik maupun daring. Kami membuat regulasi khusus agar tidak melanggar aturan,” kata Ketua Bawaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma dalam sambutannya yang juga dihadiri Anggota KPU Badung, Bursodiq.
Ia menekanankan pada pedoman teknis baik itu durasi, kesetaraan, tarif dan sebagainya harus betul-betul dilakukan secara proporsional dan adil. “Kami mau beretorika tapi langsung ke juknisnya seperti apa, dari sisi penyiaran dari KPID dan teknisnya dijelaskan dari KPU,” ucapnya.
Sementara, Komisi Penyiaran Indonesia Bali, Wayan Sudiarsa mengimbau lembaga penyiaran bersikap netral, adil dan proporsional.
“Kami melakukan pengawasan sesuai regulasi yang ada dan siap memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran apabila melanggar regulasi terkait keadilan dan lainnya,” ucapnya.
Ia menilai dengan adanya kerja sama KPU dengan KPID akan lebih memudahkan dalam penindakan, karena ada regulasi seperti lembaga TV hanya boleh menyiarkan iklan 60 detik dan maksimal 10 kali per hari. Namun ada yang menyiarkan 12 kali sehari.
“Jelas KPU dan Bawaslu tidak tau ini, kecuali ada aduan dari masyarakat, kecuali KPID yang memberintau. Karena KPID memiliki tim monitoring yang tugasnya nonton TV,” ucapnya.
Kenapa perlu melakukan koordinasi, KPU Bawaslu dan KPID ini ketika ada indikasi pelanggaran maka perlu adanya penindakan jika ada pelanggaran dan memutuskan pelanggaran yang dilakukan penyiaran itu bersama-sama.
“Jadi KPU dan Bawaslu akan memberikan sanksi kepada Paslon. Sedangkan kami KPID, yang memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran karena ini wewenang kita,” ucapnya.
Sehingga posisi KPID nanti hanya memberikan suport, meski diberikan wewenang mengawasi namun tidak mengambil pekerjaan KPU dan Bawaslu.
“Sehinggga kami siap berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu daerah sehingga saar ada temuan berujung sanksi nantinya tidak bersifat parsial,” ucapnya. (bgn122)20112104