Media Informasi Masyarakat

Batasi Pengunjung ke Objek Wisata, Gubernur Berlakukan TNKB Ganjil-genap

Denpasar, Baliglobalnews

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur arus lalu lintas menuju objek wisata di Denpasar dan Kabupaten Badung. SE No.: 16/ 2021 tertanggal Senin, 20 September 2021Memberlakukan pembatasan arus lalu lintas dengan sistem ganjil-genap di daerah tujuan wisata Sanur, Kota Denpasar:1. Jalan akses Pantai Matahari Terbit, dari Simpang By-pass I Gusti Ngurah Rai sampai dengan Lapangan Parkir Pantai MatahariTerbit; 2. Jalan Akses Pantai Sanur, dari Jalan Hang Tuah Timur sampai dengan Pantai Sanur; 3. Jalan Akses Pantai Segara; 4. Jalan Akses Pantai Shindu; 5. Jalan Akses Pantai Karang; 6. Jalan Akses Pantai Semawang; 7. Jalan Akses Pantai Merta Sari.Daerah Tujuan Wisata Kuta, Badung yakni sepanjang Jalan Pantai Kuta, dimulai dari Simpang Jalan Pantai Kuta sampai dengan Jalan Bakung Sari.

Mekanisme pembatasan arus Lalu Lintas dengan sistem ganjil-genap diberlakukan untuk kendaraan bermotor pribadi/perseorangan baik kendaraan bermotor roda 4 maupun kendaraan bermotor roda 2 dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna dasar hitam tulisan putih atau sesuai perubahannya.Pembatasan arus tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah dan kuning, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan untuk kepentingan tertentu, dan kendaraan pengangkut logistik.Pemberlakuan ganjil-genap didasarkan pada kesesuaian antara tanggal dengan angka terakhir TNKB pada hari dan jam pelaksanaan pembatasanhari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan hari libur fakültatif daerah.Jam pemberlakuan pada pagi mulai pukul 06.30 s.d 09.30 dan sore mulai pukul 15.00 s.d.18.00.(bgn003)21092403

Comments
Loading...
Access Rytr for AI-enhanced content workflows.