Bapenda Kota Denpasar Gelar FGD, Upayakan Percepatan Kebijakan Fiskal Daerah serta Pemerataan Pelayanan kepada Masyarakat
Denpasar, Baliglobalnews
Dalam upaya mengakselerasi percepatan kebijakan fiskal daerah dan meningkatkan kualitas belanja daerah, serta pemerataan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Prime Plaza, Sanur, pada Jumat (20/10/2013) pagi.
FGD yang mengusung tema ‘Akselerasi Kemandirian Fiskal untuk Denpasar Maju’, dibuka oleh Asisten Administrasi Umum I Dewa Nyoman Semadi, mewakili Walikota Denpasar.
Bertindak selaku moderator Kadek Dwita Apriani.
Dewa Semadi ketika membacakan sambutan Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan pelaksanaan FGD juga untuk meningkatkan harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah, yang dapat pula mendorong kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Perubahan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) diarahkan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah dan menjaga akses masyarakat atas layanan wajib, kemudahan memperkenalkan skema opsen PKB dan BBNKB memberikan kepastian kepada pemerintah kabupaten/kota dengan tidak menambah beban wajib pajak. Dan dengan opsen ini dapat menjalin sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga perlu dilakukan amandemen atau perubahan penyesuaian sesuai dengan undang-undang tersebut sehingga pengelolaan fiskal daerah mengalami perbaikan dan pemberlakuannya dimulai dari awal Januari tahun 2024.
“Kami berharap dengan dilaksanakannya FGD ini kedepannya dapat memberikan dampak yang besar kepada Pemkot Denpasar dalam merealisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, serta dapat menciptakan hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara Kepala Bapenda IGN Eddy Mulya melaporkan pelaksanaan FGD kali ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan dan pengembang dari APBD dan juga Peraturan Perundang-Undangan Nomor 35 Tahun 2003 tentang pendapatan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
“Tentu besar harapan kami di Kota Denpasar dengan adanya regulasi baru ini kami akan menyikapi dengan cepat serta telah menyusun Perda PDRD dan telah melewati tahapan-tahapan seperti yang telah ditentukan sehingga kedepannya struktur APBD kita khususnya di Pemkot Denpasar semakin kuat dan PAD kita juga semakin stabil,” katanya.
Turut Direktur Pendapatan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Hendriwan dan jajaran OPD di lingkungan Pemkot Denpasar. (bgn003)23102007