Banggar DPRD Tabanan Usulkan PUDDS Kelola Mata Air Jadi Produk kemasan
Tabanan, Baliglobalnews
Anggota Banggar DPRD Tabanan, I Made Asta Dharma mengusulkan agar Pemkab Tabanan dalam hal ini Direksi baru Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika (PUDDS) mengelola sumber daya air di Tabanan untuk dijadikan produk air kemasan atau olahan lainnya. Karena, sejak 5 tahun lalu usulan ini tak pernah digubris pemerintah Tabanan padahal akan bisa menambah potensi PAD Tabanan kedepannya.
Terlebih lagi, Anggota DPRD dari Fraksi Golkar ini menyebut selama ini banyak perusahaan air kemasan di Tabanan yang tak memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah Tabanan. Perusahaan yang ada hanya dipungut retribusi IMB saat di awal pembangunan saja.
“Usulan ini sudah lama saya sampaikan sejak baru terpilih pada periode pertama lalu. Tapi ini belum ada pembahasan dari pemerintah Tabanan hingga saat ini,” ungkapnya saat dihubungi, Kamis (18/3/2021).
Menurutnya, usulan pengolahan air kemasan ini sangat baik di Tabanan. Mengingat sumber daya alam di Tabanan khususnya air sangat melimpah dan memiliki kualitas yang sangat baik. Sehingga diharapkan dengan potensi tersebut bisa kita kelola dengan baik. Nah ketika PUDDS ini nanti dibangkitkan kembali bisa mengelola air kemasan ini dan hasilnya nanti bisa meningkatkan PAD tentunya.
“Jangan sampai kita dijadikan daerah yang dieksploitasi. Contohnya banyak pabrik besar berdiri di Tabanan, apalagi ada perusahaan international yang mengambil bahan baku untuk mensuplai perusahaan air minum tersebut. Logikanya mereka pasti mengambil bahan baku yang paling terbaik dan itu ada di daerah Kuwum, Marga,” ungkapnya.
“Selain tak ada retribusi ke daerah, jalan ke jalur tersebut juga menjadi hancur dan itu menjadi tanggungan kita karena jalan kabupaten,” imbuhnya.
Asta Dharma melanjutkan, hingga saat ini ada sejumlah perusahaan air kemasan besar maupun kecil seperti di Kecamatan Kerambitan, Tabanan, hingga Kecamatan Penebel. Menurutnya, pihaknya tak setuju dengan adanya perusahaan tersebut karena tak ada kontribusi ke PAD Tabanan. Mereka (perusahaan) hanya menyetor saat pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) artinya hanya sekali saja saat baru dibangun saja.
“Nah ini, kenapa kita tidak kelola saja sendiri? Bahan baku kita tidak beli, mesin kita bisa beli dengan APBD yang triliunan ini. Kemudian aset untuk menbangun perusahaan air kemasan juga banyak tapi kajian untuk itu masih belum dilakukan,” katanya.
Dia melanjutkan, ketika dikelola dengan baik oleh daerah, pangsa pasarnya adalah wilayah di Tabanan saja seperti hotel, restauran, akomodasi pariwisata lainnya, serta di pemerintahan atau internal. (bgn008)21041809