Bali Tetapkan UMP Tahun 2025 Rp2.996.561, Mulai Berlaku 1 Januari 2025
Denpasar, Baliglobalnews
Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025 melalui Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali pada Jumat (6/12/2024) dan Senin (9/12/2024). Dalam sidang tersebut, Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi/pakar, organisasi pengusaha, dan organisasi serikat pekerja/serikat buruh telah sepakat untuk merekomendasikan nilai UMP Bali tahun 2025 Rp2.996.561,00 atau naik 6,5% dari UMP Bali Tahun 2024.
Dalam siaran pers Humas Pemprov Bali yang diterima Redaksi Baliglobalnews pada Kamis (12/12/2024) menyebtkan melalui proses negosiasi yang konstruktif dan dinamis, Dewan Pengupahan Provinsi Bali juga merekomendasikan nilai UMSP Bali Tahun 2025 Rp3.052.834,00 atau naik 8,5% dari UMP Bali Tahun 2024.
Rekomendasi UMP dan UMSP Bali Tahun 2025 diajukan kepada Penjabat Gubernur Bali untuk ditetapkan dengan melibatkan berbagai pertimbangan baik dari sisi pekerja, pengusaha, pemerintah dan akademisi dengan tujuan mencapai keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keberlanjutan usaha bagi perusahaan.
Penetapan Keputusan Gubernur Nomor 939/03-M/HK/2024 Tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali tahun 2025, tanggal 9 Desember 2024 memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2025 sebesar Rp2.996.561 per bulan. Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali Tahun 2025 bidang pariwisata pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum pada kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 huruf I sebesar Rp3.052.834 per bulan, Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Penjabat Gubernur Bali SM Mahendra Jaya mengapresiasi tinggi kepada Dewan Pengupahan Provinsi yang telah bekerja dengan baik dan menyelesaikan tugasnya tepat waktu, bahkan sebelum batas waktu penetapan yang ditentukan pada tanggal 11 Desember 2024. Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari semua pihak yang terlibat untuk memastikan penetapan UMP dan UMSP yang adil dan sesuai dengan kebutuhan ekonomi masyarakat Bali.
Mahendra Jaya juga mengarahkan agar ke depan, sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, akademisi/pakar, organisasi pengusaha, serta organisasi serikat pekerja semakin ditingkatkan. Kolaborasi ini sangat penting untuk mendukung implementasi UMP dan UMSP Bali Tahun 2025 melalui pembinaan, sosialisasi, serta pengawasan yang efektif di lapangan. (*/bgn003)24121210