Media Informasi Masyarakat

Bahayakan Keamanan Bali, Warga Australia Segera Dideportasi Kantor Imigrasi

Denpasar,Baliglobalnews

Terbukti melakukan kegiatan membahayakan keamanan dan ketertiban umum di Bali, seorang warga asal Australia bernama Davey Shane Christian (47 tahun), segera dilakukan upaya deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Hal itu dibenarkan, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam keterangannya, di Denpasar, Bali, Rabu (18/8/2021). Diterangkannya bahwa, dideportasinya warga Australia ini, karena tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“WNA ini dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan namanya dimasukan ke dalam daftar penangkalan dikarenakan yang bersangkutan telah mengganggu keamanan dan ketertiban,” Jelas Jamaruli.

Ia menjelaskan, pelaksanaan pendeportasian dari Wilayah Indonesia belum dapat dilaksanakan mengingat yang bersangkutan belum memiliki tiket kembali ke Negara asalnya.

Pada pukul 13.00 WITA tim menuju Rudenim Denpasar. Setibanya di lokasi pukul 14.00 WITA disambut oleh petugas rudenim dengan langsung melakukan protap pencegahan Covid-19 dengan melakukan pengukuran suhu dan cuci tangan.

Selanjutnya diterima karyawan rudenim untuk dilanjutkan pemeriksaan kesehatan deteni, barang bawaan, dan kelengkapan berkas deteni. Dilakukan koordinasi serta serah terima orang asing tersebut untuk ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.(BGN008)21081816

Comments