Badung Terima Sertifikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman, Sekda Adi Arnawa: Komitmen Dorong Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi
Mangupura, Baliglobalnews
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa, mewakili Pemerintah Kabupaten Badung menerima langsung sertifikat kepatuhan tinggi serangkaian acara Penyampaian Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik di tahun 2021 bertempat di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bali, Selasa (11/1). Sertifikat diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab.
Sekda Adi Arnawa mengatakan atas nama Kabupaten Badung, pihaknya memberikan apresiasi sebesar-besarnya dan rasa bangga kepada Ombudsman RI Perwakilan Bali. Sertifikat kepatuhan tinggi ini menjadi suatu pedoman terhadap Badung terutama dalam rangka mengidentifikasi terhadap beberapa standar pelayanan yang masih kurang dan belum maksimal dan itu sudah kewajiban sebagai pelayan masyarakat.
Sekda Adi Arnawa menyatakan tidak segan dan malu untuk selalu berkoordinasi dengan Ombudsman RI perwakilan Bali dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di Kabupaten Badung. Tantangan ke depan seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi saat ini, Pemkab Badung akan mendorong setiap pelayanan di Badung berbasis teknologi informasi. Dengan teknologi informasi ini setidaknya akselerasi pelayanan publik akan ada dan transparansi juga akan ada, dan inilah tantangan buat semuanya yang harus dilakukan secepatnya.
“Kita tidak hanya mengejar indikator hijau saja tetapi bagaimana ada sustainable berkelanjutan daripada pelayanan publik yang ada di Kabupaten Badung. Kita juga akan mendorong seoptimal mungkin memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat kami. Oleh karena itu, dengan keterbatasan SDM tentu kami akan siasati dengan pemanfaatan teknologi, sehingga dengan keterbatasan kita mengawasi dan dibantu dengan pemanfaatan dan pengaplikasian teknologi yang baik tentu kita bisa secara update melihat perkembangan pelayanan publik yang ada di Kabupaten Badung,” katanya.
Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, mengatakan tujuan penyerahan sertifikat tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan pada unit pelayanan publik.
Dia mengatakan sudah melakukan penilaian terhadap seluruh kabupaten/kota di Bali, termasuk Provinsi Bali. Hanya yang mendapat indikator hijau terdapat 3 kabupaten saja yaitu Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Klungkung. Yang lainnya masih di indikator kuning, artinya belum optimal.
Ombudsman, kata dia, mengambil penilaian di 4 kategori yaitu perizinan ekonomi dan non-ekonomi, Administrasi Kependudukan, pendidikan dan kesehatan. “Ke depannya kami akan memperluas cakupan penilaian. Terima kasih banyak kepada para Bupati atau yang mewakili atas membantu menciptakan pelayanan publik yang baik di daerah ini,” ujarnya.
Turut hadir Kabag Organisasi I Wayan Putra Yadnya, Kabag Prokompin Badung Made Suardita serta pejabat terkait di lingkungan Pemkab Badung. (bgn003)22011111