Media Informasi Masyarakat

Badung Sinkronkan PKM dengan Instruksi Mendagri dan SE Gubernur

Mangupura, Baliglobalnews

Badung sinkronkan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) dengan instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Menekan Penyebaran Covid-19, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 1 tahun 2021.

Hal itu diungkapkan Sekda Badung, Wayan Adi Arnawa, usai memimpin rapat sosialisasi dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Jumat (8/1). Rapat diikuti 30 peserta dari kalangan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Badung. Hadir pula Inspektur Kabupaten Badung, Luh Suryaniti, perwakilan Dandim 1611 Badung, perwakilan Polres Badung.

“Kami mensinkronisasi terkait Surat Mendagri ini sehingga ada kesamaan pandang mulai jam buka dan jam tutupnya. Karena bagaimanapun, kami ada dalam satu daerah yang berhimpitan. Apalagi terkait pengawasan ada Dandim 1611 Badung yang mewilayahi Badung dan Denpasar agar jangan sampai ada perbedaan. Sehingga terkait jam operasional, kami masih menunggu jam pastinya. Di dalam surat Mendagri untuk mall dan pusat perbelanjaan ditutup sampai pukul 20.00 wita (jam delapan malam) itu sudah pasti. Tapi di luar itu, untuk rumah makan sesuai Mendagri, belum ada aturan pasti, ini perlu kita samakan persepsi dengan Kota Denpasar dan Pemkab Badung,” kata Adi Arnawa didampingi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Bagus Nyoman Wiranata.

Adi Arnawa menyatakan dalam rangka menindaklanjuti terkait pelaksanaan PKM, Badung sudah mempersiapkan dan melakukan pembahasan dengan melibatkan Forkopimda termasuk perangkat daerah terkait.

“Dari hasil pembahasan, kami sepakat akan menindaklanjuti Instruksi Kemendagri termasuk Surat Edaran Gubernur Bali. Sebagaimana sudah tertuang secara substansial, terkait apa yang disampaikan dalam surat Mendagri itu ada beberapa hal yang perlu adanya penajaman,” katanya. (bgn003)21010813

Comments
Loading...