Aturan perjalanan dan tambahan anggaran PPKM Darurat kemarin

Nasional, Baliglobalnews
Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur secara teknis mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM Darurat, yang akan diterapkan pada 5 Juli 2021 hingga Menkeu tambah anggaran selama PPKM Darurat kemarin.
Simak pemberitaan dibidang ekonomi lainnya yang masih menarik untuk dibaca hari ini. Berikut rangkumannya.
Kemenhub berlakukan aturan perjalanan PPKM Darurat mulai 5 Juli
Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur secara teknis mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM Darurat, yang akan diterapkan pada 5 Juli 2021 mendatang.
“Kemenhub juga menerbitkan beberapa Surat Edaran untuk sektor darat, laut, udara, dan kereta api yang diberlakukan mulai tanggal 5 Juli dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers “Sosialisasi Pengaturan Perjalanan Selama Pemberlakuan PPKM Darurat” yang digelar daring di Jakarta, Jumat.
PPKM darurat, Menkeu tambah anggaran kesehatan jadi Rp185,98 triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah anggaran penanganan kesehatan menjadi Rp185,98 triliun sebagai bentuk dukungan APBN terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
“Penanganan kesehatan adalah prioritas tertinggi di dalam PEN sebesar Rp172,84 triliun, sekarang dengan perkembangan yang terjadi baik di bidang vaksinasi therapeutic maupun diagnostik, kebutuhan penanganan kesehatan akan naik lagi menjadi Rp185,98 triliun,” kata Menkeu Sri Mulyani saat konferensi pers daring di Jakarta, Jumat.
Pemerintah kebut penyaluran BLT Desa untuk 8 juta penerima
Pemerintah mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk 8 juta penerima sebagai respons terhadap penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan penyaluran BLT Desa penting dilakukan saat PPKM darurat terutama di zona merah COVID-19.(bgn123)21070303