Aparat Pemprov Geruduk Galian Pura Pasek Punduk Dawa
Semarapura, Baliglobalnews
Menyikapi laporan adanya galian di sisi timur Pura Parhyangan Pasek Punduk Dawa, Desa Pikat, Dawan, Klungkung, aparat Pemprov Bali mengeruduk lokasi galian tersebut Senin (15/8).
Sejumlah pejabat eselon II pun tampak dalam sidak itu. Di antaranya Kasatpol PP Provinsi Bali, Kadis PUPR Provinsi Bali, Kelompok Ahli Gubernur, Kasat Pol PP Klungkung.
Sidak juga tampak disaksikan oleh pemilik lahan, Perbekel Pikat, dan juga Bendesa Adat Pangi.
Penggalian tersebut sudah dihentikan oleh Tim dari Pemkab Klungkung pada Jumat (5/8). Saat sidak itu pun tidak ditemukan aktivitas penggalian di lokasi.
Kendati demikian, aparat Pemprov Bali meminta agar lubang bekas galian itu ditata, diratakan, dirapikan kembali. Selain itu, aparat juga tidak mengizinkan lagi material keluar dari areal tersebut.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengungkapkan galian itu berada di bawah pura, sehingga dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, penataan lahan tidak dibarengi dengan persetujuan dari penyanding, sehingga penggalian itu tidak sesuai dengan apa yang direncanakan, dan berpotensi terjadi dampak lain.
Untuk penataan, dia meminta agar dilakukan sesegera mungkin. Namun dengan catatan tidak boleh keluar dari tempat itu. “Menyangkut penataan kita minta untuk benar-benar dilaksanakan agar tidak menimbulkan dampak buruk dan membahayakan lingkungan sekitar,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Dewa Dharmadi juga meminta agar Satpol kota/kabupaten lainnya melakukan pengawasan terhadap penataan lahan. Kendatipun itu lahan pribadi, pengawasan dilakukan untuk menghindari dampak negatif dari aktivitas itu.
“Ini dilakukan agar tidak berdampak pada lingkungan sekitar yang ada di tempat penataan itu,” pungkasnya. (bgn003)22081525