Media Informasi Masyarakat

Aniaya Polisi, Hakim Hukum 2 Tahun dan 6 Bulan WNA Inggris

Denpasar, Baliglobalnews

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhi hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan terhadap terdakwa Stephen Michael Jamnitzky (39) warga negara asing (WNA) asal Inggris. Pasalnya, terdakwa terbukti menganiaya atau memukul terhadap anggota Polsek Kuta, Adhi Waluyo.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana penganiayaan, dan menjatuhi hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan dan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi di Pengadilan Denpasar, pada Selasa (4/7/2023).

Vonis hakim itu lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa Stephen Michael Jamnitzky, selama 2 tahun dan 8 bulan.

Hal yang memberatkan hukuman terdakwa dalam sidang, karena sudah pernah dihukum, berbelit-belit dalam sidang, mengakibatkan korban tidak bisa bertugas selama 14 hari di kepolisian. Sedangkan hal meringankan hukuman terdakwa, karena bersikap sopan dalam sidang dan menyesali perbuatannya bersalah.

Mendengar vonis hakim itu, terdakwa yang disidangkan secara online menyatakan banding atas putusan hakim, sedangkan jaksa juga menyatakan banding.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, terungkap penganiayaan yang dilakukan oleh Stephen Michael Jamnitzky terhadap korban Adhi Waluyo terjadi pada 17 Februari 2023, pukul 01.10 Wita di ruangan Satreskrim Polsek Kuta.

Aksi pemukulan bermula dari adanya laporan bahwa terdakwa Stephen Michael Jamnitzky tidak mau membayar tagihan makanan dan minuman yang dipesan di sebuah bar dan restoran di wilayah Kuta, Kabupaten Badung.

Pihak Kepolisian Sektor Kuta yang mendapat laporan tersebut segera mendatangi lokasi untuk mengamankan terdakwa. Polisi yang ditugaskan untuk melakukan pengamanan terhadap masalah tersebut pun sampai di lokasi dan langsung mengamankan pelaku untuk dibawa ke Kantor Polsek Kuta.

Pada saat diamankan, terdakwa dalam keadaan mabuk, sehingga berteriak-teriak minta untuk dipulangkan. Namun, karena masalah belum selesai, polisi membawa yang bersangkutan ke ruang penyidik Satuan Reserse Kriminal dan diminta untuk duduk dengan tenang.

Setelah berada di ruang penyidik Reskrim, terdakwa tidak terima diperiksa sambil berdiri di pintu ruangan penyidik dan berteriak-teriak untuk dipulangkan ke tempat penginapannya. Karena situasi sudah tidak kondusif, polisi memasukkan terdakwa ke dalam sel oleh petugas yang bertugas saat itu yakni korban Adhi Waluyo.

Beberapa saat setelah SMJ sudah dimasukkan dalam sel, korban Adhi Waluyo membuka sel untuk berbicara dengannya. Saat itulah, terdakwa Stephen Michael Jamnitzky langsung menyerang korban dengan menyundul korban ke arah wajah menggunakan kepalanya.

Tak hanya itu, terdakwa juga menyerang korban Adhi Waluyo dengan cara memukul ke arah wajah beberapa kali dan menendang wajah korban sampai tidak sadarkan diri. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami luka-luka, memar pada bagian wajah, terdapat pendarahan di bagian bola mata, serta korban mengalami patah bagian gigi. (bgn008)23070404

Comments
Loading...