Media Informasi Masyarakat

Aniaya Korban Hingga Tewas, Dua WN India Divonis 7,5 Tahun

Denpasar, Baliglobalnews

Dua warga negara (WN) India, Ajaypal Singh (21) dan Gurmej Singh (21), divonis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, masing-masing selama 7,5 tahun (7 tahun 6 bulan) pada Kamis (25/1/2024).

Keduanya divonis dengan hukuman yang sama, karena sama-sama menganiaya korban Fitran Robby Firdaus hingga meninggal dunia dan membuat saksi Rajesh Seen mengalami luka-luka.

“Perbuatan kedua terdakwa telah melakukan turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang mati. Sehingga, menjatuhi hukuman masing-masing selama 7 tahun 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim, I Putu Agus Adi Antara, dalam sidang.

Perbuatan kedua terdakwa dijerat melanggar Pasal 351 Ayat 1 dan 351 Ayat 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dalam sidang sebelumnya, yang menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 15 tahun penjara.

Mendengar putusan hakim itu, terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” kata Jaksa.

Dalam dakwaan jaksa, awalnya kedua terdakwa menggelandang di Bali ditampung di rumah milik korban Firdaus asal Jakarta. Di rumah itu juga tinggal WN India lainnya bernama Rajesh Seen.

Keributan kedua terdakwa dengan korban Firdaus berawal dari saling ejek menggunakan kata-kata kasar pada Jumat (12/5/2023). Saksi Rajesh sempat menegur kedua terdakwa supaya tidak mencari masalah atau mencari keributan dengan warga lokal. Namun, nasihat tersebut ditanggapi berbeda oleh kedua terdakwa. Sehingga, keduanya masih dendam. Keesokan harinya, terdakwa Gurmej Singh memanggil saksi Rajesh Seen untuk masuk ke dalam kamar dengan alasan air dingin di kamar tidak berfungsi.

Kemudian saksi masuk ke dalam kamar tidur dan menuju kamar mandi. Seketika terdakwa Gurmej Singh dengan menggunakan lengan tangan kanannya mengunci atau mendekap leher saksi. Saksi pun mencoba melepaskan diri sembari berteriak minta tolong. Mendengar teriakan itu, korban Firdaus masuk ke dalam kamar, seketika terdakwa Ajaypal Singh mengayunkan gagang cangkul yang dipegangnya ke arah Firdaus berkali-kali.

Serangan tersebut mengarah pada bagian muka, kepala bagian belakang, bagian dada, bagian punggung, bagian lengan kanan dan kiri, bagian tangan kiri korban. Sehingga, membuat korban terjatuh dalam posisi terduduk di lantai. Selanjutnya terdakwa Gurmej Singh mengambil gagang cangkul itu dan menyerang saksi Rajesh Singh.

Puas memukul Rajesh, Gurmej Singh kembali memukul Firdaus yang sudah tidak berdaya. Saksi Rajesh lantas berlari karena dibawakan pisau oleh terdakwa Gurmen. Namun, terdakwa Ajaypal Singh meminta terdakwa Gurmej Singh saksi Rajesh kabur.

Setelah itu, kedua terdakwa mengunci kedua korban dan kabur dari tempat kejadian perkara. Keduanya berhasil diringkus di Bandara Ngurah Rai ketika hendak bertolak kembali ke negaranya di India. (bgn008)24012514

Iklan Kpu Tabanan 3

Leave A Reply

Your email address will not be published.