Media Informasi Masyarakat

Anggota DPRD Badung Nyoman Satria Terima Kunja Banggar DPRD Sumenep

Mangupura, Baliglobalnews

Anggota DPRD Kabupaten Badung I Nyoman Satria menerima kunjungan kerja (kunja) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumenep di Ruang Sidang Gosana II, Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Kamis (23/10/2025).

Rombongan kunja yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumenep H. Zainal Arifin diikuti 20 anggota termasuk pimpinan DPRD serta OPD terkait di Pemkab Sumenep. Sementara Satria juga disertai perwakilan dari Dinas Pariwisata dan BPKAD.

Menurut Satria, mereka studi banding tentang pendapatan asli daerah, tentang penyusunan APBD. “Mereka ingin belajar kiat-kiat apa yang bisa mereka lakukan di DPRD Sumenep. Karena melihat PAD mereka sedikit sekali, APBD mereka Rp2,3 triliun, PAD-nya Rp300 miliar sekian. Mereka ingin belajar apa yang harus dilakukan, apa yang bisa diambil, dipetik dari Pemerintah Kabupaten Badung,” katanya kepada sejumlah wartawan usai menerima kunja tersebut.

Satria mencontohkan satu di antaranya adalah optimalisasi TOPD. Mereka membentuk Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah. “Kalau kami Tim Optimalisasi Pajak Daerah. Bagaimana caranya meningkatkan, mengoptimalkan pendapatan daerah yang bisa mereka lakukan di Sumenep. Terutama dalam pemanfaatan tanah-tanah pemerintah daerah yang tidak terpakai mungkin bisa disewakan kepada pihak ketiga, termasuk retribusi-retribusi,” katanya.

Dia menegaskan pihaknya siap untuk melakukan kerja sama, mungkin mengenai potensi yang bisa dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Badung maupun Pemerintah Kabupaten Sumenep. “Dari beberapa pemaparan tadi yang perlu ditingkatkan adalah UMKM mereka. Mungkin banyak usaha-usaha yang harus dilakukan sehingga mereka bisa dipungut pajak walaupun kecil, kalau pelaku usaha banyak,” katanya.

Satria lantas mengajak wartawan berhitung-hitung. Di Kabupaten Badung ini ada 13.000 NPWPD, bisa dipungut pajak 13.000. Dia berandai ada 6 kamar kos-kosan, dihuni oleh orang asing. “Nah, itu bisa dipungut walaupun harganya cuma satu juta, tapi kalau 10 persen dari satu juta kan seratus ribu, kali nam, kan 600 ribu, kali berapa banyak itu, 13 ribu NPWPD, nomor pokok wajib pajak daerah. Itu bisa dimanfaatkan, mungkin bisa sekitar 20 miliar,” tandasnya. (bgn003)25102317

Comments
Loading...