Aneh, Para Pemohon Tidak Dudukkan Developer Dalam Peradilan Niaga Terkait Sengketa Pembelian Kaveling Anaya Villa & Resort
Denpasar, Baliglobalnews
Sidang sengketa lahan pembagunan proyek Anaya Villa & Resort yang terletak di desa Pecatu Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, tidak mendudukkan developer (PT Anaya Graha Abadi) dalam sengketa properti tersebut.
Hal itu dikatakan, I Wayan Adimawan.S.H.M.H selaku Kuasa hukum Para Termohon PKPU di Denpasar, Selasa (11/5/2021) menyatakan bahwa tetap menghormati putusan, meskipun telah menjawab serta mengajukan bukti-bukti dalam persidangan dimana sangat berkeberatan tidak didudukan PT Anaya Graha Abadi yang dipegang Lukas Pattinasarany sebagai pihak untuk ikut bertanggungjawab serta mengeluarkan bukti-bukti penerimaan uang, data-data dalam proses pembangunan proyek Anaya Villa & Resort.
“Hal ini telah dibuktikan saat sidang pencocokan hutang dan agenda proposal perdamaian kepada hakim pengawas, dimana kami tentu tidak bisa mengajukan perdamian. Karena dasarnya kami belum selesai urusan dengan Lukas Pattinasarany atau PT Anaya Graha Abadi,” ucap Pria yang sering disapa Wayan Tang ini.
Berdasarkan fakta, lanjut Wayan Tang,
PT Anaya Graha Abadi belum memberikan mutasi rekening penerimaan uang. Kemudianm pengeluaran uang dari PT Anaya Graha Abadi guna mengetahui masuknya uang pembayaran dari para pembeli kavling Anaya Villa & Resort, data-data para pemesan kavling yang telah membayar ataupun belum menyelesaikan pembayaran. Serta mempertanggungjawabkan uang yang digunakan Lukas Pattinasarany melalui rekening PT Anaya Graha Abadi.
“Karena Marketing plan dibuat oleh saudara Lukas Pattinasarany, yang menerima uang para pembeli adalah saudara Lukas Pattinasarany melalui rekening PT Anaya Graha Abadi, yang membuat surat pemesanan adalah saudara Lukas Pattinasarany lewat PT Anaya Graha Abadi, Yang membuat kwitansi penerimaan uang adalah Ketut dan Lukas Pattinasarany,” kata Wayan Tang.
Kemudian, yang membuat janji apabila tidak di bangun, maka uang akan di kembalikan 100 perseb adalah saudara Lukas Pattinasarany sebagaimana point 9 teatalk property milik Lukas Pattinasarany (PT Anaya Graha Abadi).
Kemudian, Dalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 18/Pdt.G/2020/PN.Dps yang sudah berkekuatan hukum tetap dinyatakan bahwa telah batal PPJB tersebut, sehingga secara fakta harusnya penagihan ditujukan ke PT Anaya Graha Abadi. Sehingga PKPU ini tidak salah alamat dan secara dengan nyata-nyata PT Anaya Graha Abadi tidak di dudukan sebagai pihak.
“Sehingga kamj bertanya ada apa ini?,” ucap Wayan Tang.
Diketahui bahwa, kasus penjualan kavling bangunan yang dilakukan Lukas Pattinasarany lewat PT Anaya Graha Abadi sebelumnya, telah terjadi banyak perkara, baik laporan secara pidana di Polda Bali serta perkara digugatan pada pengadilan Negeri Denpasar yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Namun, pada April 2021 tiga orang pembeli kavling Anaya Villa & Resort yaitu Eric Aditya Dalimantra, Andik Vermansah dan Elly. melakukan upaya mengajukan Permohonan PKPU kepada pemilik tanah Ketut Oka Paramaratha dan PT. Mahakarya Mitra Abadi pada Peradilan Niaga Surabaya dengan registrasi perkara No. 17/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby tertanggal 8 April 2021.
Melaui situs resmi SIPP PN Surabaya perkara PKPU dan Kepailitan tersebut telah mendapatkan Putusan Sela yang dibacakan dalam sidang terbuka tanggal 26 Maret 2021 oleh majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Gunawan Tri Budiono.S.H mengabulkan permohonan PKPU para pemohon dengan Menetapkan Para Termohon PKPU (Debitor) Ketut Oka Paramartha, Viviana Candra Tjong dan PT Mahakarya Mitra Abadi, dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari serta menunjuk Mohammad Fadjarisman, SH., MH.,Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas.
“Padahal PT. Mahakarya Mitra Abadi dengan PT Anaya Graha Abadi belum ada surat cessie/pengambil alihan utang. Selain itu, belum diketahui berapa jumlah uang yang telah diterima oleh PT Anaya Graha Abadi, baik dari para pemesan/pembeli kavling Anaya Villa & Resort maupun pihak-pihak lain,” katanya.
Karena sampai saat ini, Lukas Patinasarany selaku pemilik PT Anaya Graha Abadi, belum mempertanggungjawabkan pengeluaran uang yang telah diterima tersebut. Oleh karenanya, menjadi aneh ketika pihak yang menerima uang (PT Anaya Graha Abadi) sebagai pihak dalam surat somasi para pemohon PKPU justru tidak didudukan sebagai pihak debitor dalam PKPU ini, atau bebas dari tanggungjawab.
“Kami menduga adanya upaya melakukan penyitaan aset dari pemilik tanah untuk membayar atau pengembalian uang dari para pembeli yang tidak pernah pemilik tanah terima dari semua para pembeli kavling Anaya Villa & Resort,” ucap Wayan Tang.
Yang menjadi anehnya, pada agenda persidangan musyawarah hakim pada 10 Mei 2021, para termohon tidak dapat hadir karena terkendala penutupan dan akses keluar masuk lintas wilayah sebagaimana aturan Pemerintah menjelang hari raya Idulfitri.
“Menurut informasundari salah satu anggota tim kurator, bahwa kami dinyatalkan pailit. Namun keputusan tersebut baru secara lisan masih menunggu relaas dan belum resmi. Jadi kami dapatkan, termasuk belum ada info di situs resmi SIPP PN Surabaya,” tutupnya.(bgn008)21051119