Denpasar, Baliglobalnews
Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menjalin kerja sama (MoU) dan kuliah umum dengan Fakultas Hukum, Universitas Udayana, di Aula Fakultas setempat beberapa waktu lalu, guna mewujudkan perlindungan konsumen dan tertib niaga.
“Tujuan kerja sama ini guna mewujudkan terbangunnya konsumen yang berdaya, terciptanya pelaku usaha yang bertanggung jawab, produk barang dan jasa yang beredar di pasar Indonesia semakin berkualitas,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, dalam siaran pers Humas Unud, di Denpasar, pada Rabu (22/12).
Veri Anggrijono mengatakan pentingnya kerja sama ini karena adanya Kebijakan Perlindungan Konsumen dengan penyampaian Dasar Hukum UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Melalui upaya ini, kata Veri, juga dapat meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa. Untuk itu, Kementerian Perdagangan diamanatkan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan perlindungan konsumen di Indonesia.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Putu Gede Arya Sumerta Yasa, berharap perjanjian kerja sama itu dapat diimplementasikan secara optimal dan dapat memenuhi tujuan atau capaian dari perjanjian antara Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana.
“Besar harapan kami, perjanjian kerja sama Direktorat PKTN Kementerian Perdagangan dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana, berjalan maksimal,” jelasnya. (bgn008)21122202